Berita  

Ini Komitmen Pemprov NTB dalam Penyelesaian PPPK

Barometer99, Mataram-NTB- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin mengatakan, pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan proses pengangkatan 7000 orang tenaga kontrak lingkup Pemprov NTB menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tidak akan ada pemecatan bagi tenaga kontrak. Seluruhnya akan diakomodir sesuai dengan kemampuan daerah dan aturan yang berlaku”, ujar Gubernur di Pendopo Gubernur usai mengikuti rapat bersama Mendagri, MenpanRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait penerimaan aparat sipil negara, Rabu (08/01/2025).

Ditegaskannya, pemerintah terus berupaya dengan mekanisme yang ada dan peraturan yang berlaku secara nasional.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonif 123/RW Laksanakan Sholat Idul Adha dan Sembelih Hewan Qurban

Hal ini seperti dikatakan Gubernur selain merupakan amanat undang undang yang wajib dilaksanakan juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan solusi permasalahan tenaga kerja. Gubernur menjelaskan, anggaran bagi PPPK yang tidak lulus tes dan menjadi PPPK paruh waktu telah tersedia tinggal menunggu peraturan terkait hal itu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Yusron Hadi mengatakan, anggaran dari APBD sudah disiapkan dari belanja barang dan jasa agar tidak melebihi aturan 30 persen anggaran belanja pegawai.
Yusron mengatakan, aturan detail tentang PPPK paruh waktu masih menunggu BKN. Namun demikian, ia memberikan gambaran sesuai dengan pernyataan Kepala BKN bahwa honor bagi mereka tetap seperti yang diterima sekarang dengan tugas dan beban kerja yang sama.

BACA JUGA :  Buktikan Proses Pengembangbiakan Ternak Babi, Satgasres Ops Damai Cartenz-2022, Temui Pemilik Ternak

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah mengumumkan 360 nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) itu dari dengan peserta sebanyak 5.196 orang dari 7000 orang yang terdaftar di database BKN.

Dalam pertemuan tersebut, sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri, pemerintah menegaskan untuk memperjelas status para tenaga kontrak dengan kepastian menjadi ASN sesuai undang undang yang berlaku. Demikian pula dengan para tenaga kontrak di pemerintah kabupaten/ kota. (Red).

BACA JUGA :  Wakapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Bencana 2025: Siap Lindungi Masyarakat dari Ancaman Bencana Alam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *