Berita  

Anggota TNI Di Bima Ringkus Bandar Narkoba Di Desa Keli

Barometer99, Bima-NTB- Anggota TNI dari Koramil 1608-04 Woha, menangkap tangan, AK alias Alon (26), terduga bandar sabu, di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB). AK alias Alon ditangkap pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita.

Penangkapan AK alias Alon diduga sebagai pengedar sabu-sabu di desa Keli dibenarkan oleh Danramil 1608-04/Woha.

Dalam operasi penangkapan terhadap terduga pelaku AK alias Alon dipimpin oleh Danramil 1608-04/Woha, Lettu Cba. Iwan Susanto, didampingi oleh aparat Desa Keli.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Dompu Bongkar Investasi Bodong Berkedok Arisan, Rugikan Korban 1.3 Milyard

Kendati penangkapan pengedar sabu tersebut, ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Babinsa Desa Keli mengenai adanya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Dengan respon cepat Danramil bersama personel Koramil dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang baru saja menggunakan sabu-sabu dan ditemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba, alat hisap (bong), tiga parang, uang tunai Rp 2.180.000, sebuah HP beserta alat casnya, KTP, dan STNK motor.

BACA JUGA :  Komandan Puspomal Mengikuti Paparan Laporan Kediapan Latihan Operasi Laut TNI AL Ta 2022

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Lulianto,  membenarkan kejadian ini. “Ini sesuai dengan tugas pokok TNI dalam UU TNI no. 34 tahun 2004 dimana salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas Kepolisian dalam tugas keamanan & ketertiban masyarakat,” bebernya.

Ia juga mengatakan, Kodim 1608/Bima terus bersinergi dengan Pemerintah daerah serta Kepolisian dan segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas wilayah Kota dan Kabupaten Bima, khususnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *