Batu Bara, Barometer99.com – 7 Januari 2025 Praktik RT/RW Net ilegal yang marak di Indonesia kini menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Batu Bara dan Simalungun. RT/RW Net, yang dapat diartikan sebagai penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin dari penyedia layanan, dianggap merugikan perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan internet rumahan, termasuk layanan fiber to the home (FTTH).
Pembangunan jaringan RT/RW memerlukan berbagai perangkat, seperti router, modem ADSL, access point, dan kabel UTP. Namun, dengan maraknya praktik ilegal ini, perusahaan telekomunikasi mengklaim mengalami kerugian signifikan.
Undang-Undang Terkait
ANTI-JIL (Aliansi Anti Jaringan Ilegal) telah memaparkan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cyber dan pungli jaringan internet ilegal:
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2020**: Mengatur tentang keamanan siber dan pelanggaran hukum internet.
– Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Menyentuh pelanggaran hak cipta di internet.
– Undang-Undang No. 36 Tahun 1999. Mengatur penggunaan jaringan telekomunikasi.
– Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Berfokus pada perlindungan data pribadi.
Adapun Sanksi Pelanggaran yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada undang-undang yang dilanggar.
Peran Cybercrime Polisi
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, polisi cyber memiliki beberapa peran penting:
Investigasi Menyelidiki pelanggaran hukum internet seperti hacking dan phishing.
Penindakan Melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum internet.
Pencegahan Melakukan kampanye kesadaran untuk mencegah pelanggaran hukum.
Kolaboras Bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah internet ilegal.
Dalam Investigasi terbaru menunjukkan adanya praktik penjualan voucher hotspot internet ilegal di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Batu Bara. Voucher yang dijual seharga Rp.5000 ini menunjukkan indikasi pelanggaran, di mana ISP terlibat diduga menjual bandwidth tanpa izin.
Tim media menemukan bahwa beberapa oknum yang menjual voucher tidak memiliki perjanjian kerja sama yang sah antara penyedia layanan dan penjual. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara ilegal dan mencuri bandwidth dari ISPraktik Ilegal RT/RW Net Merugikan Industri Telekomunikasi, ANTI-JIL Soroti Pelanggaran Hukum
Batu Bara, 7 Januari 2025 Praktik RT/RW Net ilegal yang marak di Indonesia kini menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Batu Bara dan Simalungun. RT/RW Net, yang dapat diartikan sebagai penjualan kembali bandwidth internet tanpa izin dari penyedia layanan, dianggap merugikan perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan internet rumahan, termasuk layanan fiber to the home (FTTH).
Pembangunan jaringan RT/RW memerlukan berbagai perangkat, seperti router, modem ADSL, access point, dan kabel UTP. Namun, dengan maraknya praktik ilegal ini, perusahaan telekomunikasi mengklaim mengalami kerugian signifikan.
Undang-Undang Terkait
ANTI-JIL (Aliansi Anti Jaringan Ilegal) telah memaparkan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cyber dan pungli jaringan internet ilegal:
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2020**: Mengatur tentang keamanan siber dan pelanggaran hukum internet.
– Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Menyentuh pelanggaran hak cipta di internet.
– Undang-Undang No. 36 Tahun 1999. Mengatur penggunaan jaringan telekomunikasi.
– Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Berfokus pada perlindungan data pribadi.
Adapun Sanksi Pelanggaran yang dikenakan bisa berupa pidana penjara dan denda, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada undang-undang yang dilanggar.
Peran Cybercrime Polisi
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, polisi cyber memiliki beberapa peran penting:
Investigasi Menyelidiki pelanggaran hukum internet seperti hacking dan phishing.
Penindakan Melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum internet.
Pencegahan Melakukan kampanye kesadaran untuk mencegah pelanggaran hukum.
Kolaboras Bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah internet ilegal.
Dalam Investigasi terbaru menunjukkan adanya praktik penjualan voucher hotspot internet ilegal di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Batu Bara. Voucher yang dijual seharga Rp.5000 ini menunjukkan indikasi pelanggaran, di mana ISP terlibat diduga menjual bandwidth tanpa izin.
Tim media menemukan bahwa beberapa oknum yang menjual voucher tidak memiliki perjanjian kerja sama yang sah antara penyedia layanan dan penjual. Hal ini menunjukkan bahwa mereka beroperasi secara ilegal dan mencuri bandwidth dari ISP resmi.
Praktik RT/RW Net ilegal tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen dan keamanan siber. Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan aman.
Sumber: Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Kominfo, Polri, BSSN.P resmi.
Praktik RT/RW Net ilegal tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen dan keamanan siber. Dengan adanya penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang meningkat, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan aman.(*)