Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung, DPP AMPI Desak Kejati NTB Panggil Dua Kontraktor 

Barometer99, Bima-NTB- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Pemuda Indonesia (DPP AMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera memanggil dua kontraktor yang terlibat sebagai tim pelaksana dalam proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat serta melibatkan Kepala Daerah Kabupaten Bima.

“Harus segera dipanggil dua kontraktor yang terlibat sebagai tim pelaksana,” kata Direktur Ampi Firdaus Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA :  Masyarakat Kampung Kutdol Distrik Oksibil Pegunungan Bintang kagum dengan Soliditas Sinergitas TNI - Polri

Firdaus mengungkapkan, dalam tahapan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Masjid Agung pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami meminta Kejati NTB untuk bertindak tegas dan memanggil dua kontraktor tersebut,”tegasnya.

Menurut Firdaus, dua kontraktor yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yakni PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas. Dengan Anggaran pekerjaan mencapai Rp78 miliar.

“Kejati NTB harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Firdaus.

BACA JUGA :  DPC LIN Kota Pagar Alam Sukses Gelar Open Turnamen Volley Ball Dalam Rangka HUT Lin Ke-5

DPP AMPI juga menekankan pentingnya independensi Kejati NTB dalam menangani kasus ini, sebab Kejati NTB harus bebas dari pengaruh eksternal dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum dan konstitusi Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2024, dan DPP AMPI berharap Kejati NTB dapat bekerja sama erat dengan KPK dalam proses penyelidikan dan penuntutan.

BACA JUGA :  Ukur Kemampuan Prajuritnya, Kodim Boyolali Laksanakan Samapta Periodik II

“Kami mendesak Kejati NTB untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama dan memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan,” lanjut Firdaus.

DPP AMPI berharap dengan adanya tindakan tegas dari Kejati NTB, kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif, serta memberikan contoh yang baik dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *