Berita  

Badai NTB Ungkap Ada Fakta Baru Dibalik Laporan ITE

Barometer99, Bima-NTB- Dibalik laporan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polres Bima Polda NTB, Badai NTB ungkap fakta baru.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Hilda Komala Dewi atas pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) Facebook atas pencatutan nama serta foto nya dan diduga sebagai bandar narkoba.

Badai mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh Hilda sejak tanggal 16 Desember 2024 dengan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP / 907 / XII / 2024 / SPKT / Res Bima / NTB belum kunjung dirinya dipanggil pihak penyidik Polres Bima.

BACA JUGA :  Pesan Menkumham Pada Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan Pelepasan Mudik Bareng Tahun 2023

“Dari kemarin belum dipanggil,” kata Badai NTB, sembari dibenarkan dengan video yang beredar di beranda Facebook nya, Jum’at 3 Januarin 2024.

Badai NTB mengungkapkan, sejak tanggal dilaporkan hingga hari ini belum menerima panggilan dari pihak penyidik, baik panggilan melalui surat maupun melalui chat whatsap.

“Dilaporkan oleh Hamid, Hilda, ataupun Isnaini secara pribadi saya belum terima,” jelasnya Badai.

BACA JUGA :  Imbangan Pengamanan G20 di Bali, Polisi Perketat Penjagaan di Pelabuhan Lembar

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik mengatakan bahwa dirinya akan memanggil Badai NTB untuk dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami layangkan undangan klarifikasi dan memintai keterangan terhadap terlapor,” beber Kasat Reskrim Abdul Malik saat diwawancarai di Kantornya siang tadi.

Kasat mengungkapkan, pihaknya akan melayangkan undangan terhadap Badai NTB walaupun Badai berada di luar daerah. Sedangkan Badai beralamat di Desa Ngali.

BACA JUGA :  341 Personel Polres Muba Mengikuti Test Psikologi

“Tetap kita panggil, selain undangan itu yang dilayangkan mungkin kita akan kabarkan melalui chat Watshapp,” jelasnya.

Selain dari pada itu, Kasat juga menerangkan, saksi pelapor sudah dimintai keterangan dan akan memanggil tim ahli dari laporan tersebut.

“Ada tiga ahli yang akan kita panggil, Tim Ahli Bahasa, ITE dan Pidana. Untuk membuktikan memenuhi unsur atau tidak tergantung keterangan dari tim ahlinya,” lanjut kasat. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *