Barometer99, Bima-NTB- Polisi amankan empat terduga pelaku menguasai narkotika jenis sabu, Selasa 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah, membenarkan atas peristiwa penangkapan tersebut.
“Keempat terduga pelaku diamankan dimalam tahu baru di Kecamatan Belo,”bebernya, Kamis, 2/1/2025.
Kasat Narkoba mengungkapkan, terduga pelaku tersebut berinisial YIJ perempuan (38) bersama kawannya 3 lelaki yakni UM, BR dan IB.
Keempat terduga yang menguasai barang haram tersebut diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,14 gram oleh personil Satresnarkoba Polres Bima, Polda NTB.
Terduga pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB karena kedapatan menguasai dan memiliki Narkoba Jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 11,14 gram, uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp.13.950.000 (tiga belas juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba menyebutkan, penangkapan terhadap YIJ berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu dan peredaran gelap narkoba jenis Sabu. Personil langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
“Saat petugas mendekati TKP, petugas dengan sigap berusaha mengamankan seluruh penghuni rumah yang diduga sedang melakukan transaksi di dalam rumah. 4 orang berhasil diamankan pada saat hendak kabur dan sejumlah orang terduga lainnya meloloskan diri dengan melompat dari jendela rumah,” urainya.
Saat ini para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red).