Barometer99, Lombok Barat-NTB- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI dan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan yang didukung oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat ini menyasar beberapa rumah kos. Yang dinilai rawan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Di sebuah rumah kos Lestari di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar, petugas melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni.
Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.
Penggeledahan pun dilakukan di kamar kos mereka dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari masyarakat. Di kamar nomor 13 yang ditempati oleh SR alias E, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Tiga poket dan satu klip berisi kristal bening diduga sabu.
Satu buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik, lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi residu sabu.
Gunting kecil, korek api yang dimodifikasi, sumbu, pipet plastik, klip plastik bekas, dan satu bendel klip plastik baru. Serta Satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lombok Barat.
“Dalam kegiatan tersebut kami melakukan tes urine dengan menggunakan alat teskit narkotika. Terhadap semua penghuni rumah kos yang bertempat di Dusun Tanah Embet Barat, Desa Batu Layar, Kec. Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Hasil pemeriksaan ditemukan 8 orang penghuni kost yang positif mengkonsumsi narkotika,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada, Kamis (26/12/2024).
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana Mahardika menambahkan, bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost tempat tinggal mereka.
“Dalam penggeledahan ini yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari masyarakat, dengan hasil di sebuah kamar kost Lestari No. 13 yang ditempati oleh SR alias E. Menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap serta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” terangnya.
SR alias E (33), warga Dusun Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ironisnya, SR alias E diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa SR alias E tidak jera dengan hukuman yang pernah diterimanya.
Atas perbuatannya, Epol dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Sementara Pasal 114 Ayat (1) mengatur tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan wilayah Lombok Barat yang bersih dari narkoba.
“Kegiatan KRYD dan razia di tempat-tempat rawan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang perayaan hari besar dan tahun baru,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.
Pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ajaknya. (Red).