Kebun Karet Dirusak, Warga Mensubang Tuntut Keadilan dari PT SMS Mukti

KALBAR, Barometer99.com – Situasi di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, semakin memanas setelah warga melaporkan dugaan perusakan dan perampasan hak atas tanah mereka oleh PT. SMS Mukti, sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Tindakan ini, diduga jelas melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Tim Investigasi, yang dilakukan oleh Kusjya pada 26 Desember 2024 menemukan, bahwa kebun karet milik masyarakat setempat, yang telah digarap selama bertahun-tahun, tergusur tanpa pemberitahuan dari pihak PT. SMS Mukti. Di lokasi tersebut, hanya terlihat alat berat jenis ekskavator yang terparkir di sekitar area kebun yang terkena dampak.

Misran, salah seorang warga Desa Mensubang yang akrab disapa Pak Mok, mengungkapkan, bahwa warga akan segera membawa persoalan ini ke Kepala Desa untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

BACA JUGA :  Kejuaraan Nasional Menembak Pangdivif 2 Cup 2024

“Kami, tidak akan menyerahkan hak atas tanah kami kepada perusahaan. Kami ingin keadilan atas tanaman yang telah dirusak,” tegas Misran.

Dia menambahkan, bahwa meskipun masyarakat telah memberikan peringatan dan mengirimkan surat resmi dari Kepala Desa kepada PT. SMS Mukti, pihak perusahaan tidak pernah menggubrisnya. Aktivitas perusahaan tetap berlanjut, meskipun warga sudah berulang kali meminta penghentian operasi di lahan yang disengketakan.

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Mly

Warga Desa Mensubang, kini mendesak negara, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Dalam pernyataan bersama, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

Warga juga berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, segera mengambil langkah hukum yang tegas terhadap PT. SMS Mukti.

“Kami, sudah kehabisan kesabaran. Lahan kebun kami dirusak, hak kami dirampas. Kami mohon agar ada penegakan hukum yang adil,” ujar warga dengan nada geram.

Kepala Desa Mensubang, dilaporkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk membantu warganya mendapatkan keadilan. Dalam waktu dekat, pihak desa akan mengajukan laporan resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik ini.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Presiden Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan Nasional

Situasi di Desa Mensubang menjadi potret dari konflik agraria yang masih terjadi di Indonesia. Diperlukan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hak masyarakat adat dan lokal tetap terlindungi dalam menghadapi ekspansi perusahaan besar.

Sebelum berita ini diterbitkan, tim media mencoba mengonfirmasi pihak PT. SMS Mukti melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak ada jawaban sama sekali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *