Barometer99, Bima-NTB- Uswatun Hasanah (Badai NTB) dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi Golkar Hilda Komala Dewi atas tuduhannya sebagai bandar narkoba.
Atas laporan itu, Badai NTB mengatakan bahwa dirinya belum menerima panggilan dari pihak penyidik Satreskrim Polres Bima Polda NTB.
“Belum ada panggilan terkait laporan yang dilayangkan Hilda,” ungkap Badai saat diwawancarai melalui Whatsap Rabu, 25 Desember 2024.
Badai mengungkapkan, bila dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut, ia mengatakan akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dari aduan Hilda tersebut.
“Detik itu juga saya terbang ke bima bila saya dipanggil,” tegasnya Badai
Badai mengungkapkan, laporan yang dilayangkan Hilda tidak akan menghilangkan fokus dan konsentrasinya atas dugaan keterlibatan Hilda dalam kartel narkoba di Bima.
Semua laporannya di propam Polda NTB dan Mabes Polri tentu pengembang kasusnya akan sampai ke nama Hilda. Tentunya, Badai pegang bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan oleh APH untuk menelusuri dan membongkar Hilda yang diduga terlibat sebagai bandar narkoba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh Hilda masih dalam proses pemeriksaan para saksi.
“Kita masih periksa dulu,” jawab Abdul Malik.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan Hilda tertanggal 16 Desember 2024 kemarin dengan surat tanda terima laporan bernomor : STTLP / 907 / XII / 2024 / SPKT / Res Bima / NTB.
Perkara yang dilaporkan Hilda tersebut yakni perkara Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Facebook. (Red).