Breaking News
Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri Kasdim Sleman Hadiri Upacara Peringatan Haornas Kabupaten Sleman Kodim Sleman Dapat Dalwas Bimsat dari Sopsdam IV/Diponegoro
Polri  

Tegakkan Disiplin, Brigjen Pol Zulkarnain Cek Senjata Api Personel Polda Sumsel

PALEMBANG, Barometer99.com – Usai memimpin kegiatan apel pagi, Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M, Zulkarnain, SIK, MSi, melakukan pengecekan senjata api anggota, di Lapangan Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (23/12/2024).

Saat pengecekan senjata api ini, Wakapolda Sumsel didampingi Irwasda, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, SIK, SH, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, SIK, SH, M,Crim, serta PJU Polda Sumsel.

Pengecekan tersebut, mencakup aspek amunisi, kebersihan dan kondisi senpi. Tidak hanya itu, petugas juga mencermati kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas, serta masa berlakunya.

Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan, SH, MSi menerangkan, bahwa, pemeriksaan senjata api ini merupakan bagian dari agenda rutin. Hal ini, dilakukan untuk memastikan personel pemegang senjata api memenuhi standar pengawasan.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Loteng Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

“Adapun jumlah senpi dinas jenis genggam yang memiliki kartu simsa TA. 2024 Satker Polda Sumsel berjumlah 2003, dengan perincian jenis Pistol sebanyak 1190 dan jenis Revolver berjumlah 813,” terangnya.

Suparlan menjelaskan, pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas personel ini, untuk mencegah penyalahgunaan. Selain itu, mendukung kinerja optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemeriksaan dan pengecekan ini tidak hanya memastikan kelayakan senjata, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan disiplin. Ini, bertujuan agar personel Polda Sumsel dan jajarannya selalu mematuhi prosedur penggunaan senjata api dengan baik dan benar,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kombes Pol Yudi Chandra Erlianto Sambut Menteri Kehutanan RI Kunker ke Aceh

Suparlan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pimpinan untuk mengetahui langsung kondisi senjata api yang dipegang oleh personel, baik dikalangan perwira maupun bintara.

“Kedisiplinan anggota terhadap penggunaan senjata api begitu penting, agar dapat mencegah tindakan penyalahgunaan senjata api. Posedur penggunaan senjata api bagi setiap anggota melibatkan proses yang cukup panjang, dimulai dari ujian psikologi bagi anggota hingga penilaian dari berbagai aspek personal anggota,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Puma 1 Pergoki Warga Tengah Pesta Narkoba, 43, 46 Gram Lebih Sabu Berhasil Disita

Lanjut Suparlan, oleh karena itu, setiap pemegang senjata api wajib mengikuti tes psikologi yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Personel yang memiliki catatan pelanggaran disiplin, pidana, maupun terindikasi narkoba direkomendasikan untuk tidak diberikan izin pinjam pakai senpi.

“Bagi anggota yang akan melaksanakan cuti, dilarang bawa senpi, senpi harus digudangkan,” tegasnya.

Suparlan menambahkan, hasil dari pemeriksaan senjata api pada hari ini,  tidak ditemukan kendala berarti. Seluruh rangkaian acara berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

“Harapannya, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran personel mengenai tanggung jawab mereka terhadap senjata api,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *