Barometer99, Sumbawa Besar-NTB- Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Jum’at, 20 Desember 2024.
Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan persnya, Sabtu (21/12) mengatakan bahwa tim berhasil meringkus dua pemuda sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.
Adapun terduga pelaku yang diamankan dua kurir inisial AS alias R, (21) warga Desa Luar, Kecamatan Alas, Sumbawa dan FB alias F (22), warga Desa Dalam, Kecamatan Alas.
“Tim Resnarkoba berhasil meringkus AS dan FB, serta mengamankan dua poket besar sabu seberat 2.041,79 gram atau 2 Kg, satu koper, dua bungkus plastik, dan handphone,” jelas Kapolres dilansir dari media NuansaNTB.id, Sabtu, 21/12/2024.
Tidak hanya itu, dikatakan Kapolres, Tim Satres narkoba juga mengamankan W (22), warga Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, yang diduga sebagai penerima barang haram sabu yang diperkirakan senilai Rp2 miliar.
“Kami juga mengamankan WS alias W yang diduga sebagai tujuan barang haram akan diantar oleh kurir AS dan FB,” terangnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin, menambah bahwa penangkapan berlangsung di dua lokasi. Dimana penangkapan pertama di rumah J di Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas sekitar pukul 00.45 Wita, kemarin.
“Lokasi pertama kami amankan dua terduga pelaku yakni AS dan FB yang sedang melakukan menimbang sambil vidio call dengan Y pemilik barang di Aceh,” paparnya.
Menurut Kasat, saat penggeledahan di rumah J ditemukan barang bukti sabu 2 Kg dan barang bukti lainnya berupa 1 koper, dua pelastik pembungkus narkabo dan satu Handphone.
Dari hasil interogasi kata Kasat, keduanya mengaku disuruh Y yang sedang berada di Aceh untuk mengambil titipan paket di Bandara Udara Internasional Lombok.
“Sabu yang disimpan dalam koper diambil di Bandara Lombok untuk di antar kan ke Pulau Sumbawa. Pengakuan keduanya, sisa barang tersebut akan diantarkan ke rumah milik WS alias W di Perumahan Puri Citra Samawa Blok B16 Desa Moyo Hilir,” ungkap Kasat.
Dari keterangan kedua pelaku, Kasat bersama tim bergerak menuju rumah WS yang diketahui berstatus mahasiswa. Setiba di sana, polisi meringkus WS, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.
“Kami tangkap juga WS. Kemudian, ketiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan proses lebih lanjut. Menurut informasi, rencananya barang haram itu akan diedarkan di tahun baru,” pungkas Kasat. (Red).
Sumber : NuansaNTB.id.