Barometer99, Mataram-NTB- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali berhasil menangkap mantan Pimpinan Cabang Bank BSI Mataram-Majapahit berinisial SW, Kamis (19/12/2024). SE dijemput tim penyidikan Kejati NTB di Bandara BIL.
SW merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyaluran Dana KUR Sapi di Lombok Tengah pada Bank BSI Cabang Mataram-Majapahit tahun 2021-2022.
“Kami telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Pimpinan Cabang salah satu Bank Pelat merah di Mataram, kami terbangkan dari Semarang hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati NTB, Ely Rahmawati, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan SW berkat kerjasama dengan pihak Kejati Jawa Tengah beserta jajarannya.
Ia juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah upaya paksa yang dilakukan Kejati NTB, setelah dua kali dilakukan pemanggilan resmi pada SW namun tidak kooperatif.
Dari empat orang tersangka, tiga orang termasuk SW diamankan. Tersisa satu orang yang menjadi offtaker masih dalam pencarian.
Akibat perbuatan para tersangka, Negara mengalami kerugian mencapai Rp8,2 miliar.
Tiga orang yang telah diamankan oleh Kejati NTB di antaranya, anggota DPRD Lombok Tengah, Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang BSI Cabang Mataram-Majapahit. Satu orang yang belum ditangkap berinisial MS yang berperan sebagai Offtaker.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara maksimal sesuai dengan aturan hukum yang telah ditentukan,” tutup Ely. (Red).