Berita  

Kasus Narkoba di Bima, Mahdin Jr: Laporan Anggota DPRD Terhadap Badai NTB Upaya Pembungkaman Suara Aktivis

Barometer99, Bima-NTB- Kasus narkoba jenis sabu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat disoroti aktifis perempuan Uswatun Hasanah biasa disapa dengan nama Badai NTB.

Selain oknum polisi yang disebutkan sebagai bandar sabu, muncul nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial H disebut diduga sebagai bandar sabu diwilayah Kabupaten Bima.

Badai NTB mengungkapkan, anggota DPRD Dapil 1 berinisial H merupakan bandar yang melanjutkan dari sang suami, namun sempat renggang, akan tetapi H bermain sendiri mengendalikan pasar narkoba jenis sabu di Kecamatan Woha.

“Awalnya sama suaminya tapi renggang, H main sendiri dan masih dalam radarnya polisi HM,” kata Badai saat diwawancarai melalui Whatshappnya, dilansir dari media Jurnal Sumbawa, Sabtu, 21/12/2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum Badai NTB Mahdin Jr menilai kasus laporan H terkait dirinya dituduh sebagai bandar sabur. Katanya, laporan anggota DPRD Fraksi Golkar dari Dapil 1 merupakan tindakan pembungkaman terhadap nalar kritis pemuda.

BACA JUGA :  Satlat KJK Taruna AAL Tiba di Cairns Australia

“Laporan itu untuk membungkam nalar kritis pemuda, termasuk ini tindakan kriminalisasi,” ungkap Mahdin Jr, selaku kuasa hukum Badai NTB pada Jum’at, 20 Desember 2024.

Mahdin mengungkapkan, tindakan Badai NTB mengungkap kasus narkoba tujuannya adalah demi kepentingan umum, apalagi dari waktu ke waktu peredaran narkoba ditengah masyarakat kita bukannya berkurang malah semakin meluas, tak kecuali dikalangan Anak-anak remaja usia sekolah.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Badai NTB ini adalah upaya penyelamatan terhadap generasi muda di Bima, terutama keresahan Ibu-ibu yang khawatir keterlibatan anak mereka dari penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Badai NTB harus kita apresiasi bersama.

BACA JUGA :  Miliki Sabu Seberat 1,41 gram, Seorang Pria di Sumbawa Barat Diciduk Polisi

“Saya sebagai Penasehat Hukum Badai NTB menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan polisi yang masuk tentang dugaan ‘pencemaran nama baik’ yang dilakukan oleh klien kami bahwa pada prinsipnya klien kami menghormati setiap proses hukum dan akan koperatif, tetapi yang perlu kita waspada bersama adalah ada upaya kriminalisasi terhadap aktivis apalagi beliau adalah seorang perempuan,” tegasnya Mahdin sekaligus pesan untuk pelapor.

Mahdin melanjutkan, laporan yang dilayangkan oleh Hilda Komala Dewi dirinya siap mengawal kliennya, jika kliennya ada panggilan polisi nantinya.

“Saya siap hadirkan dan mendampingi Badai NTB bila ada pemanggilan Badai NTB,” tukasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bima H tak terima atas pencatuan namanya oleh Badai NTB sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA :  Anggota Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani Pos Nanga Bayan Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat Sekitar

Atas hal itu H telah melaporkan Badai NTB melalui kuasa hukumnya atas tuduhan dan postingannya dengan memasang foto H sebagai salah satu bandar sabu di Bima.

“Hari ini Kamis 19 Desember 2024 didampingi oleh kuasa hukum saya adinda Iwan Lawyer dan teman2 mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun FB badai NTB di Mapolres Kabupaten Bima yang telah mencemarkan nama baik serta fitnah terhadap diri saya. Langkah ini saya tempuh untuk menjawab tuduhan pada diri saya sehingga saya merasa dirugikan, dan saya sebagai warga negara berhak mendapatkan keadilan dan demi terpenuhinya hak hukum saya sebagai warga negara,” tulis akun Hilda MomNayla. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *