Polri  

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Balai Gemuruh

KALBAR, Barometer99.com – Satresnarkoba Polres Sambas, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, setelah menangkap seorang pria berinisial D, yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan, dilakukan pada hari Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Balai Gemuruh, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa D sering terlibat dalam peredaran Narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono S.H menjelaskan, bahwa, Satresnarkoba Polres Sambas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Petugas, kemudian melakukan pemesanan narkoba secara terselubung yang mengarah pada kesepakatan transaksi di rumah kosong di wilayah kecamatan Subah. Begitu sampai di lokasi, petugas mendapati tersangka telah berada ditempat tersebut dan segera melakukan penangkapan,” jelasnya, Senin (16/12/2024).

Iptu Agus mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 7 paket plastik klip transparan berisikan kristal putih, yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 9,47 gram. Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam tas milik tersangka dan langsung diakui sebagai miliknya.

“Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti, kotak lampu senter, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 200.000, handphone merk OPPO A16, serta sepeda motor Honda Verza yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Agus, tersangka D, warga Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan tersangka, pihak kepolisian menduga bahwa D merupakan bagian dari jaringan peredaran anarkotika yang lebih besar. Polisi, akan terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Iptu Agus menambahkan, Kapolres Sambas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.

“Kapolres Sambas, juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait kegiatan Narkotika di lingkungan sekitar, guna menciptakan kawasan yang lebih aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

“Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Sambas sedang mempersiapkan berkas perkara dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” pungkansya. (*)

Exit mobile version