Barometer99, Mataram-NTB- Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap AM (Kabid, red) SMK diduga melakukan pungutan liar (pungli, red) pengadaan bahan bangunan proyek SMKN 3 Mataram.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili dilansir dari media katada.id, Sabtu, 14/12/2024.
Penetapan tersangka ini merujuk dari hasil gelar penyidik Polresta Mataram bersama Polda NTB. Sementara, untuk lima orang pegawai Dikbud NTB yang sempat diamankan bersamaan dengan AM sudah dipulangkan.
“Dalam proses kasus ini, total ada enam orang yang sudah diperiksa,” sebutnya.
Dalam kasus ini, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram juga mengungkapkan modus tersangka AM meminta uang kepada kontraktor.
Kendati meminta uang pada kontraktor menurutnya, tersangka beralasan meminta uang untuk kebutuhan administrasi.
Setelah menyerahkan uang administrasi, kontraktor dijanjikan akan mendapatkan proyek.
“Tersangka ini meminta uang 5 sampai 10 persen dari nilai proyek. Dia bicara ini sebagai administrasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB berinisial AM ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (11/12/2024).
Penangkapan tersebut terjadi sesaat setelah AM menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari seorang suplier bahan bangunan terkait pengadaan di SMK 3 Mataram.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.
Saat OTT, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp50 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang tersimpan di sebuah tas, serta dua unit iPhone.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada pegawai yang kami amankan dalam OTT di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar,” ungkapnya.
Saat ini, AM telah dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipikor. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Regi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pungutan liar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. (Red).