Barometer99, Mataram-NTB- Oknum polisi yang diduga membangun kartel Narkoba di tiga Wilayah Pulau Sumbawa yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima resmi dilaporkan ke Propam Polda NTB oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Umum Semmi NTB Uswatun Hasanah yang biasa dikenal dengan Badai NTB dengan surat tanda terima pengaduan Propam nomor: SPSP2/37/XII/24/Bidpropam pada Jum’at, 13/12/2024.
“Pagi tadi kami laporkan terkait dengan oknum inisial H dan mantan Kanit Narkoba Polres Bima Kota inisial T,” kata Badai NTB dilansir dari media Jurnal Sumbawa.
Badai mengungkapkan, laporan tersebut dilayangkan terhadap dua oknum polisi yang diduga sengaja bangun kartel Narkoba diwilayah Kabupaten kota Pulau Sumbawa yang meresahkan masyarakat.
Dua oknum tersebut berinisial H yang bertugas diwilayah hukum Polres Bima, dan juga oknum Buser polisi kota mantan Kanit Narkoba inisial T sebagai bagian dari bandar narkoba yang beroperasi dibawah jaringan H.
“Dua oknum polisi ini sengaja dibina bandar narkoba di Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, sehingga mereka mendapatkan keuntungan bersama,” beber Badai.
Lebih lanjut Badai mengungkapkan, selain dua oknum polisi, Badai menyebut ada dua oknum Bandar narkoba jenis sabu yang dilaporkan ke Polda NTB, yakni inisial ISW dan L.
Keduanya merupakan seorang perempuan dan Bandar terbesar di Pulau Sumbawa yang sengaja di Bina oleh dua oknum Polisi tersebut
“ISW dan L merupakan Bandar narkoba jenis sabu diwilayah Pulau Sumbawa, mereka berdua bekingan polisi inisial H,” urainya Badai.
Selain itu, Badai menguraikan kronologi pengancaman yang dilakukan oleh segerombolan kelompok bandar narkoba inisial H.
Menurut Badai, awalnya ia mengadukan salah satu Bandar sabu yang beroperasi diwilayah Sape inisial L kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Akan tetapi, atas aduan yang disampaikan oleh Badai, identitas Badai selaku pelapor bocor terhadap Bandar Sabu tersebut hingga Bandar Sabu L mengancam Badai melalui messengernya.
“Saya diancam melalui messenger dan juga Watshapp oleh Bandar Sabu L, anehnya identitas saya selaku pemberi informasi kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota bocor,” ungkap dia sambil bertanya terkait hal demikian.
Berdasarkan chattingan Badai dengan Bandar L. L mengakui bahwa barang haram tersebut diambil melalui Polisi inisial H setelah pamflet kedua oknum polisi diposting badai lewat medsos (Facebook).
Dari hal itu, Badai menegaskan bahwa Bandar L akan menjadi saksi kunci laporan yang dilayangkannya bahwa sabu tersebut didapatkan dari polisi H selaku Bandar sabu.
Badai menegaskan kepada Bidang Propam Polda NTB untuk melakukan investigasi secara profesional terhadap oknum polisi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan kode etik profesi kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB dikonfirmasi melalui Watshapp tak menjawab terkait laporan tersebut sehingga berita ini ditayangkan. (Red).