MALANG, Barometer99.com – Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, Polres Malang melalui Polsek Kalipare telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba di Balai Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba ini, berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.30 WIB dan dipimpin oleh Aiptu Mawan Sukariono, S.H. sebagai Kanit Binmas Polsek Kalipare.
Dalam acara tersebut, hadir beberapa tokoh penting, antara lain, Aiptu Mawan Sukariono, S.H. (PS. Kanit Binmas Polsek Kalipare), Gaguk (Kepala Desa Kaliasri), Anggota Karang Taruna Desa Kaliasri yang berjumlah kurang lebih 50 orang dan Perangkat Desa Kaliasri.
Aiptu Mawan Sukariono, dalam penyampaian materinya menjelaskan, beberapa poin penting, antara lain, pengertian Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, aspek hukum penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi bagi pecandu Narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan ini, diharapkan dapat menyampaikan pesan Kamtibmas kepada para pemuda mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu, diharapkan juga memberikan pengetahuan bagi pemuda/pemudi Karang Taruna dalam mencegah dan menekan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dan masyarakat. (*)