Barometer99, Bima-NTB- Kasus dugaan penggelapan dana senilai dua miliar di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima masih bergulir di Polres Bima Kota yang melibatkan sejumlah oknum Pemerintah dan Koordinator Wilayah pendidikan.
Penyidik Polres Bima kembali melayangkan surat terhadap 10 oknum guru yang diduga dana senilai dua miliar tersebut mengalir kepada pendidik di sejumlah sekolah di Kecamatan Ambalawi.
Pemanggilan terhadap 10 guru tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan penggelapan dana oleh Kades Nipa inisial (MD), Korwil Pen inisial (LN), Ketua Yayasan Nurul Haq inisial (KH) dan Camat Ambalawi (AM) sejak tahun 2023.
10 guru yang dipanggil oleh penyidik, berawal dari pemeriksaan Korwil Pen Ambalawi LN. Tak menutup kemungkinan, uang senilai dua miliar juga telah mengalir ke 10 guru tersebut.
“10 guru ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dana senilai dua miliar,” kata penyidik melalui Kasat Reskrim Franto Matondang Senin, 9 Desember 2024.
Sementara itu, kasus tersebut juga telah ditangani oleh inspektorat Kabupaten Bima, Kordinator Pen serta camat Ambalawi telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penggelapan tersebut.
“Kemarin sudah dipanggil camat nya, nanti kita akan kembangkan dan memanggil juga yang lainnya,” jawab dr. Agus Salim.
Selain itu, Camat Ambalawi Abdul Muis menepis bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai dua miliar. Dirinya tak menerima uang melalui rekening atau penyerahan secara langsung oleh pelapor.
Abdul Muis juga mengakui bahwa dirinya dipanggil pihak inspektorat Minggu kemarin, untuk dimintai keterlibatan dirinya pada kasus penggelapan tersebut.
“Kemarin hari Jum’at saya menghadap inspektorat untuk dimintai keterangan, kalau dipanggil lagi saya akan menghadap,” kata Abdul Muis.
Sebelumnya, keempat terduga pelaku penggelapan dan penipuan dilaporkan di Reskrim polres bima kota sejak 7 Oktober 2024. Surat tanda terima laporan pengaduan bernomor: STTLP / K / 1060/ X / 2024 / NTB / Res Bima Kota. Hari Senin 07 Oktober 2024.
“Kami laporkan Kades Nipa, Korwil Pen, Ketua Yayasan Nurul Haq dan Camat Ambalawi atas penggelapan dan penipuan uang senilai 2 Miliar,” kata Imam Wahyudin selaku pelapor Rabu, 30 Oktober 2024.
Imam mengungkapkan, keempat terlapor penggelapan penipuan itu awalnya mengundang korban (AR) untuk datang ke kerumah Korwil.
Kemudian sehari setelahnya, keempat terlapor tersebut datang kerumah korban untuk mengambil uang tersebut dengan modus menjajikan sesuatu. Namun, janji tersebut tidak diindahkan oleh keempat terlapor.
Imam Wahyudin tak membeberkan peristiwa modus yang dijanjikan, akan tetapi dirinya mengungkapkan bahwa keempat terlapor melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban uang sejumlah 2 miliar. (Red).