Polri  

Reskrim Polsek Mesuji Raya Tangkap Tiga dari Empat Tersangka Begal Anak Sekolah

OKI, Barometer99.com – Polisi, gerak cepat menangkap tiga dari empat pelaku begal yang beraksi, di jalan overpas tol terpeka desa Rotan Mulya kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sabtu (07/12/2024).

Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang SH, mewakili Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto, SH, SIK menjelaskan, tiga dari empat Pelaku berinisial RAS (19) KS (20) SAW (30) berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lain masih dilakukan pengejaran.

“Modus para pelaku, yakni memepet dan menghadang korban di pinggir jalan, lalu menggasak motor dan mengacam akan membunuh korban,” kata Kapolsek.

BACA JUGA :  Polda Papua Barat Buka Pendaftaran SIPSS T.A. 2025

Iptu Bambang menjelaskan, kronologi bermula, saat korban hendak pulang sekolah mengendarai sepeda motor Beat Street bernopol B 5662 FBM warna hitam pada Jumat (29/11/2024). Saat di Jalan Overpas Tol Terpeka Desa Rotan Mulya, para pelaku memepet dan menghadang korban dengan mengacungkan sejata tajam. Korban merasa terancam dan tidak berani melakukan perlawanan. Kemudian, korban meminta tolong warga yang melintas untuk diantar pulang.

“Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya, Ipda Okta Ferdiyan berserta seluruh personel Polsek Mesuji Raya, langsung ketempat kejadian, dan kerumah korban menanyakan ciri-ciri pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pasca Insiden Bom Bunuh Diri, Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengamanan Pintu Masuk

Sambung Iptu Bambang,  setelah itu, kita melakukan perkembangan dan personel Polsek Mesuji Raya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Okta Ferdiyan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial RAS (19) di Desa Mataram Jaya.

“Kemudian, personel melakukan penelusuran dan kembali berhasil menangkap tersangka berinisial KS (20) dan SAW (30) di Desa Sedyo Mulyo,” ungkapnya.

Lanjut Iptu Bambang, sementara, otak pelaku yang membawa motor korban sudah diketahui indetitasnya dan masih dilakukan pengejaran oleh personel.

BACA JUGA :  Bripda Bayu, Raih juara 1 Lomba MTQ Tingkat Polda NTB

“Para tersangka, akan dijerat pidana pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Iptu Bambang menambahkan, atas kejadian ini, saya menghimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati. Kalau ada tindak pidana, diharapkan korban langsung melaporkan ke Polsek Mesuji Raya.

“Kami, siap melayani 24 jam dan kami sebagai anggota Polri selalu ada ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *