Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 397.260 Batang Rokok Ilegal

MALANG, Barometer99.com – Bea Cukai Malang, melaksanakan kegiatan patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan di beberapa jasa ekspedisi, yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.

Tim Bea Cukai Malang, melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan dan mengamankan 3 koli rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki pita cukai, dengan total 6.440 bungkus atau 128.800 batang. Barang-barang tersebut segera ditahan oleh tim.

Tidak berhenti disitu, pada lokasi lain di Jalan Bunut Wetan, Krajan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tim juga menemukan 1 koli rokok ilegal yang terdiri dari 250 bungkus atau 5.000 batang yang juga tidak dilekati pita cukai dan ditahan.

Menginjak hari Selasa, 3 Desember 2024, kembali pada pukul 17.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melanjutkan patroli darat dan melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengiriman 20 koli rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan total 924 bungkus atau 18.240 batang, yang langsung ditahan.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan di Jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Tim mengamankan 193 koli rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang juga tidak memiliki pita cukai, dengan total 13.203 bungkus atau 262.220 batang. Barang tersebut pun ditahan oleh pihak Bea Cukai.

Melalui kegiatan ini, pada 06/12/2024, Bea Cukai Malang menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Total keseluruhan barang yang berhasil diamankan dalam dua hari patroli ini mencapai 397.260 batang rokok ilegal. (*)

Exit mobile version