PALEMBANG – Barometer99.com Pemutihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) maupun Perolehan Barang Jasa Tertentu (PBJT), yang berlaku sejak Oktober lalu, akan berakhir 14 hari lagi atau 20 Desember 2024.
Untuk itu, bagi Wajib Pajak (WP) yang masih tertunggak sudah beberapa tahun diharapkan memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak itu. Jum’at (06/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda kota Palembang Raimon Lauri saat diwawancarai dikantornya beberapa waktu lalu, terkait dengan akan berakhirnya masa pemutihan pajak tahun ini.
Baca juga: Legislator Komisi II DPRD Kota Palembang Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak
“Program pemutihan pajak tidak akan diperpanjang dan akan berakhir 20 Desember ini,Bagi yang belum sempat membayar pajak, masih ada waktu 14 hari lagi,” ujarnya.
Dijelaskan dia, sejak Oktober lalu, pemerintah sudah meluncurkan program pemutihan pajak dengan penghapusan Denda sampai dengan pemotongan PBB hingga 75 persen.
Baca juga: Surati 8 Ribu WP, Bapenda Kota Palembang Terus Dorong Masyarakat Taat Pajak
Hingga saat ini, berdasarkan data masih banyak wajib pajak Terkhusus PBB yang belum memanfaatkan program tersebut. Meski pihaknya telah mengupayakan jemput bola.
“Setiap hari, ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi mumpung berlakunya program pemutihan pajak ini,” ujar Raimon.
Selain banyaknya wajib pajak memanfaatkan program tersebut, juga banyak wajib pajak melunasi kewajibannya secara rutin setiap tahun. “Kita harapkan hingga berakhirnya program pemutihan pajak ini, realisasi Pajak dari dapat tercapai,”harapnya.