Berita  

Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP

Barometer99, Mataram-NTB- Seorang pria berinisial HD (42), warga Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. HD ditangkap di pinggir jalan wilayah Turide, Kecamatan Sandubaya, pada Selasa (3/12/2024), atas dugaan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan HD menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan narkotika di Kota Mataram. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,38 gram, bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Namun, tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan penggeledahan ke kediaman HD di Kecamatan Sandubaya untuk pengembangan kasus.

BACA JUGA :  AAL Raih Juara 1 Perorangan Putra Dan Putri Nembak Pistol

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengungkapkan bahwa HD bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika.

“Terduga yang kami amankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia adalah pengedar sabu di wilayah Kota Mataram,” jelas AKP Bagus Suputra.

Polisi kini mendalami sumber pasokan narkotika yang didistribusikan oleh HD. “Terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom: 223 Tersangka Ditangkap Selama Operasi Pekat Semeru 2024 di Gresik

HD kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan HD akan menjadi petunjuk baru bagi kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya bahwa tindakan melawan hukum tidak akan ditoleransi. (Red).

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Berikan Arahan Kinerja Polri Kepada PJU dan Kaporles/Tabes Jajaran

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *