Dibalik Vonis Bebas Ryan Susanto, Hakim Dewi Sulistiarini Jadi Sorotan Publik

PANGKALPINANG //BAROMETER99.COM/ Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim, Dewi Sulistiarini, memvonis bebas Ryan Susanto, bos timah yang sebelumnya didakwa atas kasus korupsi terkait perusakan hutan lindung Pantai Bubus, Bangka.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024, Ryan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan primair dan subsidair. Selasa (3/12/2024).

Vonis tersebut, berbeda drastis dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman maksimal 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 750 juta, dan pembayaran ganti rugi kerugian negara yang totalnya mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Dewi menyatakan, bahwa Ryan hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa penebangan tanpa izin. Namun, hal itu dianggap bukan termasuk dalam dakwaan korupsi.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya,” ujar Dewi dalam sidang.

BACA JUGA :  Selesai Upacara Anggota Kodim 0732/Sleman Laksanakan Pemeriksaan di Posbindu

Vonis ini, memancing reaksi beragam dari masyarakat, terlebih karena besarnya kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.

Namun, tak hanya vonis yang menjadi perhatian. Profil harta kekayaan Dewi Sulistiarini, sebagai salah satu penegak hukum yang mengeluarkan keputusan ini, kini turut menjadi sorotan publik.

Harta Kekayaan Hakim Dewi Sulistiarini,
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2023, Dewi Sulistiarini tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.895.300.000. Kekayaan ini terdiri dari beberapa kategori:

1. Tanah dan Bangunan
Dewi memiliki aset berupa empat bidang tanah dan bangunan di Karawang serta satu bidang tanah di Kebumen, dengan total nilai Rp 1,8 miliar.

2. Alat Transportasi dan Mesin
Ia juga tercatat memiliki dua mobil, yaitu Toyota Innova tahun 2020 dan Honda HRV tahun 2023, serta dua motor Honda Vario, dengan total nilai Rp 825 juta.

BACA JUGA :  Pentingnya Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda

3. Harta Bergerak Lainnya dan Kas
Harta bergerak lainnya bernilai Rp 233,3 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp 537 juta.

4. Utang
Namun, Dewi juga memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Setelah dikurangi utang, total harta bersihnya adalah Rp 1.895.300.000.

Data ini, mengundang perdebatan, terutama di tengah spekulasi publik mengenai integritas hakim dalam menangani kasus besar seperti korupsi.

Keputusan Kontroversial, yang Mengundang Reaksi Vonis bebas Ryan Susanto, dinilai banyak pihak sebagai langkah berani sekaligus kontroversial.

Pasalnya, tuntutan JPU menyebut Ryan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang mengancam keberlanjutan hutan lindung Pantai Bubus.

Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa penyitaan harta milik Ryan untuk membayar kerugian negara. Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Bagi beberapa pihak, putusan ini mencerminkan lemahnya dakwaan JPU. Namun, kritik juga diarahkan kepada majelis hakim yang dianggap tidak memberikan perhatian cukup pada dampak perusakan lingkungan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA :  Dankolakops Kunjungi Pos Kotis Gabma Entikong Dan Berikan Arahan Kepada Prajurit

“Kerusakan hutan lindung adalah masalah serius. Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait lingkungan hidup,” kata seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Di tengah kontroversi ini, transparansi harta kekayaan hakim Dewi Sulistiarini menjadi isu krusial. Dengan kekayaan bersih yang dilaporkan hanya Rp 1,8 miliar, muncul pertanyaan tentang tekanan dan integritas dalam mengambil keputusan sebesar ini.

Kritik terhadap sistem hukum di Indonesia bukan hal baru. Publik menuntut pengawasan lebih ketat terhadap penegak hukum agar setiap putusan mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar mengikuti aspek prosedural.

Sebagai penutup, putusan Dewi Sulistiarini dalam kasus ini, membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya integritas dan transparansi hakim dalam sistem hukum Indonesia.

Apakah keputusan ini benar-benar berdasarkan bukti yang kuat, atau justru menjadi potret kelemahan dalam pengelolaan kasus besar? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *