Polri  

Polresta Pontianak Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tawuran yang Menewaskan Remaja Putra

PONTIANAK //BAROMETER99.COM/ Satreskrim Polresta Pontianak, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tewasnya seorang remaja putra berusia 17 tahun akibat aksi tawuran di kawasan Jembatan Landak, Pontianak Utara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial RA, MH, dan HH yang saat ini tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut.

“Insiden bermula, dari kesepakatan antara kelompok korban yang berjumlah sekitar 20 orang dengan kelompok tersangka yang juga berjumlah sekitar 20 orang untuk melakukan tawuran. Lokasi yang telah disepakati adalah depan Taman Parit Nanas di Jalan Sultan Hamid II, Pontianak,” jelas Kapolresta.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Lepas Keberangkatan Penyaluran Bantuan 2 Ton Beras Kepada Masyarakat

Lanjut Kombez Adhe, saat kedua kelompok bertemu, tawuran pun pecah. Awalnya, mereka saling serang menggunakan kembang api. Namun, situasi memanas ketika korban berhadapan langsung dengan tersangka RA. Korban, yang membawa senjata tajam (sajam), mengayunkannya ke arah RA, tetapi serangan tersebut berhasil dihindari. RA kemudian membalas dengan mengayunkan sebilah Celurit yang mengenai perut sebelah kiri korban, yang menyebabkan korban terjatuh.

BACA JUGA :  Antusias Masyarakat Sangat Tinggi Mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu di Polsek Cengkareng
tiga pelaku yang berhasil diamankan polresta pontianak

“Tidak berhenti di situ, tersangka MH memukul punggung korban dengan balok kayu, sementara tersangka HH mengayunkan sebilah samurai yang mengenai lutut kiri korban. Akibat luka-luka serius tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolresta.

Tambah Kombes Adhe, berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif kejadian ini bermula dari tantangan yang dilayangkan oleh kelompok korban kepada kelompok tersangka untuk melakukan tawuran.

BACA JUGA :  Polsek Mandor Gelar Patroli Dialogis, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

“Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan melanggar hukum. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ujarnya.

“Ketiga tersangka, akan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *