LAMPUNG //BAROMETER99.COM/ Anggota Satresnarkoba Polres Mesuji, kembali berhasil menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, di Gang Kantor Damkar Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada hari Selasa 19 November 2024, sekira Pukul 22.30 WIB.
Di ketahui, kedua tersangka ini, berinisial MH (37) dan AJ (28). Keduanya, merupakan warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, membenarkan terkait penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Memang benar, pada hari Selasa malam Anggota kami menangkap kembali dua orang laki laki yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu, di dekat Kantor Damkar Desa Brabasan,” jelasnya, Kamis (21/11/2024).
Lanjut Kasat Narkoba, dari kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan, didapati Narkotika jenis Sabu seberat 21,25 Gram, yang dilemparkan oleh salah satu tersangka di balik pagar saat berusaha melarikan diri.
“Dari kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti 1 buah amplop berwarna putih berisikan benda yang di lakban hitam dan diatasnya tertempel 1 buah pelastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu. Untuk didalam lakban hitam, berisikan 2 pelastik klip besar yang masing-masing berisikan pelastik klip berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,25 gram,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menambahkan, kemudian, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Andy. (*)