Berita  

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pengedar Ganja di Gili Trawangan

Barometer99, Lombok Utara-NTB- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengamankan 3 orang terduga pengedar ganja di dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara, (12 November 2024).

Pelaku yang diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja tersebut ditangkap pada hari Kamis, 7 November 2024.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja.

BACA JUGA :  Komandan Kodiklatal Hadiri Entry Briefing Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali

“Mendengar informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H, kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku,” ujarnya.

Dari hasil dari hasil penangkapan tersebut kami kembali lakukan pengembangan dan kami temukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang.

BACA JUGA :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Penyelenggaraan Fun Rally Mercedes Benz W202 Club Indonesia

“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah kami lakukan penahan di Rutan mako Polres Lombok Utara untuk kemudian kami lakukan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal tindak pidana narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Red).

BACA JUGA :  Ini Kata Kepala KUA Cikande Soal Oknum Penyuluh Agama Tipu Guru Ngaji Ratusan Juta di Lebak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *