Berita  

Kasus Korupsi Dana KUR Syariah, Kejati NTB Tahan Mantan Direktur Dan Mantan Anggota DRPD

Barometer99, Mataram-NTB- Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kasus Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Yarmen pada salah satu bank syariah plat merah KCP Bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021- 2022.

Dua tersangka yang ditahan berinisial WK, 45 tahun (mantan Direktur Bank Syariah Cabang Bertais Sandubaya pada tahun 2021 sampai 2022).

Sedangkan DR, 55 tahun (yang menjabat sebagai Offtaker/Dir. PT. Global Gumi Gora/mantan anggota DPRD).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Kejati NTB.

“Tersangka WK dan DR ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka pada 12 Nopember 2024,” tutur Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Selasa, 12/11/2024.

Kendati demikian, Efrien mengatakan, kasus ini mulai dilakukan Penyidikan pada tanggal 21 Februari 2024 kepada tersangka WK dan pada tanggal 12 Agustus 2024 pada tersangka DR.

Adapun hasil kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp.13,250 Miliar.

Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB selama 20 hari ke dpn terhitung tanggal 12 November 2024 s.d 01 Desember 2024 dan akan dititipkan di Lapas kelas II.a Kab Lombok Barat di Kuripan

Pasal yang disangkakan :

Primair :
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 ttg perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :
pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 ttg perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (S*).

Exit mobile version