Breaking News
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri Kasdim Sleman Hadiri Upacara Peringatan Haornas Kabupaten Sleman Kodim Sleman Dapat Dalwas Bimsat dari Sopsdam IV/Diponegoro Koramil 03/Turi Sleman Bentuk Karakter Santri Pondok Pesantren HPAIC Merapi

JAM-Pidum Tekankan Pentingnya Pemahaman TPPU bagi Artis dan Pengusaha untuk Hindari Persoalan Hukum

JAKARTA //BAROMETER99.COM/ Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Lantai 22 Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Acara ini, mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kalangan Artis dan Pengusaha,” dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelaku industri hiburan dan bisnis.

Pada kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, berperan sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Asep menguraikan peran para artis dan pengusaha dalam jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku langsung maupun tidak langsung.

“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.

Keterlibatan ini mengkhawatirkan karena berpotensi merusak tatanan ekonomi serta integritas sistem keuangan nasional,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelaskan tiga tahapan utama dalam modus operandi pencucian uang:

1. Placement – Penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

2. Layering – Pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

3. Integration – Pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar bisa digunakan secara bebas.

Dalam kesempatan ini, Prof. Dr. Asep menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara pemerintah, lembaga perbankan, dan masyarakat luas untuk mendeteksi serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran TPPU harus tegas agar dapat memberikan efek jera, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengedepankan peran edukasi dan pencegahan TPPU di masyarakat.

JAM-Pidum menekankan bahwa langkah proaktif sangat diperlukan guna memutus rantai kejahatan yang melibatkan aset ilegal.

Diskusi ini berlangsung secara interaktif dengan peserta yang berasal dari kalangan artis dan pengusaha, yang diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai aturan hukum dan pentingnya mencegah keterlibatan dalam praktik pencucian uang. (*)

Exit mobile version