Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Ungkap 3 Kasus Judol Dalam Sepekan

ACEH TIMUR //BAROMETER99.COM/ Polres Aceh Timur berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus perjudian dan mengamankan 3 (tiga) pelaku selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Repupblik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal ini, disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Adi Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. Senin, (11/11/2024).

Iptu Wahyu menjelaskan, bahwa kasus perjudian yang berhasil diungkap meliputi perjudian online (judol).

“Kami berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana perjudian dalam sepekan dengan 3 orang pelaku yang kami amankan pada waktu serta lokasi yang belainan,” katanya.

Disebutkan Iptu Wahyu, pengungkapan pertama pada tanggal 6 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Timur dengan 1 (satu) orang pelaku yang diamankan berinisial ZA, 24 tahun warga Kecamatan Idi Timur. Selanjutnya, pengungkapan kedua pada tanggal 8 Nopember di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dengan 2 orang pelaku berinisial AB 31 tahun warga Kecamatan Idi Rayeuk dan DE 47 tahun warga Kecamatan Banda Alam.

BACA JUGA :  Tiga Kasus Diungkap, Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penipuan, Penembakan, dan Penggelapan Mobil

“Bersama ketiga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana judi online, yakni 3 unit handphone. Sedangkan alat bukti yang kami sita diantaranya dokumentasi akun judol pada aplikasi judol dokumentasi permainan jarimah maisir/judol Mahjong Ways 2 dan dokumentasi transaksi pengiriman saldo untuk deposit masing masing para pelaku,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polrestabes Medan : Tim Jatanras Presisi Tembak Pelaku Penjambretan, 1 Penadah Ikut Diamankan

Sementara itu, Kapolres Aceh Timur menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Aceh Timur terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

“Polres Aceh Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas perjudian yang berpotensi melanggar hukum. Kami harap warga masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 1 November 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dari evaluasi sementara, Polres Aceh Timur telah berhasil menyelesaikan sejumlah perkara, yang merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan utama program, yaitu mendukung kemandirian pangan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penegakan hukum yang tegas.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antar Provinsi

“Dengan 89 hari tersisa dalam program ini, Polres Aceh Timur terus berupaya untuk memaksimalkan penegakan hukum dan mengungkap lebih banyak kasus, sehingga kontribusi terhadap program Asta Cita dapat semakin nyata dan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebijakan swasembada pangan dan penanggulangan tindak pidana,” ujar Alumni Akpol 2003 ini.

“Diharapkan, dengan hasil yang telah tercapai, Polres Aceh Timur dapat terus berperan aktif dalam mencapai tujuan besar program Asta Cita,” harap Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *