Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 M Agar Anaknya Divonis Bebas

SURABAYA // BAROMETER99.COM / Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), disebut Kejaksaan Agung RI telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar demi vonis bebas anaknya.

Kejaksaan Agung RI mengungkap ibu terpidana Ronald Tannur terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya.

BACA JUGA :  Supir Fuso Asal Bogor di tangkap Sat Res Narkoba di pintu tol Simpang Pematang Kedapatan bawa Narkoba jenis Sabu

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awal mula MW melakukan suap sebesar Rp 1,5 M selama perkara anaknya diproses hingga putusan.

Uang tersebut ia berikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang juga telah ditetapkan tersangka.

Kemudian ibu Ronald Tannur kembali memberikan Rp 2 miliar setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sehingga total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA :  Pembetukan Kebiasaan Baik : Kelompok 56 Gelombang 6 PMM UMM Urgensi Stunting Dengan Pola Asuh " Dua Anak Cukup" Untuk Wali Siswa TK Dharma Wanita 01 Sumberdadi

 

(Red : Haprianto Tanjung) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *