Berita  

Terekam CCTV Curi Sepeda Dayung, Pria Asal Dompu Ditangkap Polisi 

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Resmob Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian.

Keduanya diamankan tim Resmob Polresta Mataram di kediaman masing-masing tampak elakkan dan perlawanan.

Mereka adalah RP, Laki-laki 37 tahun, alamat Kab. Dompu. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian sepeda dayung tersebut.

Sementara S, laki-laki 28 tahun asal Pejeruk Ampenan diamankan atas dugaan pertolongan jahat / Penadah. Ia diduga sengaja membeli Sepeda dayung hasil curian yang dijual terduga.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pelaku kasus tersebut.

BACA JUGA :  Polres Muara Enim Berhasil Menangkap Mobil Box yang Menyimpan Batu Bara Ilegal

Atas hasil olah TKP ditambah keterangan saksi – saksi dan rekaman CCTV, ciri-ciri dan identitas terduga berhasil diketahui hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polresta Mataram.

“Terduga pelaku sudah kita amankan, begitupula dengan terduga Penadah dimana barang bukti tindak pidananya dijual, “jelas Yogi.

“Penadah ini kita telusuri atas keterangan dari terduga utama sehingga akhirnya berhasil kita amankan. Baik para tersangka maupun Barang Bukti sudah kita amankan di Mapolresta Mataram,”kata Yogi menambahkan.

BACA JUGA :  Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI

Diceritakan Yogi, bahwa pada pada Pukul 09:45 wita Selasa 22 Oktober 2024 Terduga masuk Ke TKP (Rumah Korban) di BTN Griya Sentosa Mondok, wilayah Pajarakan Ampenan dengan cara membuka Pintu gerbang secara pelan-pelan dan mengendap-endap sambil melihat situasi.

Terduga mengambil satu buah Sepeda Dayung milik korban yang disimpan di Garasi dimana pemilik rumah saat itu tidak berada di tempat. Selang beberapa lama istri korban tiba dirumah dan melihat pintu gerbang terbuka. Saat mengecek kedaan rumah ia mengetahui sepeda dayung milik anak Korban tidak ada di garasi. Atas kejadian tersebut Korban langsung melaporkan Ke Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Kapten Inf Cris Apresiasi Antusias Warga Pandeyan Ikuti Vaksinasi Booster

“Menurut pengakuan terduga, ia membawa kabur Sepeda dayung tersebut menuju ketempat terduga Penadah untuk dijual. Terduga menjual seharga Rp250 ribu, yang uangnya digunakan untuk judi online, “jelas Yogi.

Kini kedua terduga harus rela mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya masing-masing diancam dengan Pasal 362 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan 4 tahun penjara, “pungkasnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *