Barometer99, Lombok Tengah-NTB- Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah inisial LN terkait pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, membenarkan atas peristiwa tersebut.
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Selasa, 15/10/202.
Kapolres menjelaskan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal, 15/10/2024.
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jum’at, 11/10/2204 kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sehingga, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.
Kendati demikian, kata Iwan Hidayat, apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum.
Pada pemberitaan sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, Rabu, 9/10/2024.
Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.
“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 5/10/2024 dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jum’at, 11/10/2024,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Red).