TNI  

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama BP3MI Kaltara Kawal Deportasi 70 PMI di Pelabuhan Tunon Taka

NUNUKAN // BAROMETER99.COM / 15 Oktober 2024 ~ Satgas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad bersama petugas dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kalimantan Utara melakukan pengawalan kegiatan deportasi 70 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Tawau, Malaysia. Kegiatan berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam rangka memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar, tim gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen para PMI, termasuk memeriksa barang bawaan mereka.

Setelah proses administrasi selesai, para PMI diarahkan menuju Rusunawa yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi PMI yang dideportasi di Kabupaten Nunukan.

BACA JUGA :  Dihadapan Guru dan Manajemen SMK KAL-1, Ketum Yayasan Hang Tuah Satukan Visi dan Misi Sekolah

Kolaborasi antara Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan BP3MI Provinsi Kalimantan Utara ini bertujuan untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses pemulangan PMI

yang sebagian besar dipulangkan karena masalah keimigrasian di Malaysia. Dengan adanya pemeriksaan yang ketat, diharapkan tidak ada barang terlarang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung BP3MI

BACA JUGA :  Kas Koopsud I Pimpin Upacara Hari Bakti ke-77 di Makoopsud I

dalam setiap proses deportasi untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan prosedur dan menjaga keamanan di perbatasan. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan dengan aman dan tertib,” ujarnya.

Para PMI yang telah dideportasi ini akan menjalani proses lebih lanjut di penampungan Rusunawa hingga mereka dapat dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA :  Serbuan Vaksin dosis 2 (Dua) Kodim 0732/Sleman Sasar Gereja Pringwulung Gejayan

Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri serta meminimalisir dampak dari deportasi.

 

(Armed 11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *