BAROMETER99, PALEMBANG – Seorang paman yang seharusnya melindungi dan menjadi panutan bagi keponakannya malah tega mencabuli keponakan kandungnya sendiri.
Hal ini dialami oleh bocah laki-laki berinisial AFM (8) asal kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang cabuli oleh pamannya sendiri IV (22).
Tidak tanggung-tanggung si pelaku merekam dan menyebarsebarluaskan melalui grup media sosial Telegram yang memiliki ribuan anggota.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam keterangan persnya mengatakan, pada tanggal 26 September 2024 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja sama dengan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC) Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri melaksanakan patroli siber.
“Kami mendapatkan laporan bahwa terindikasi adanya konten yang bermuatan asusila yang berlokas di kabupaten PALI. Kemudian personel kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2024 kami mengamankan pelaku IV (22) yang diduga menyimpan, membuat, dan mendistribusikan berupa video yang memiliki konten asusila pornografi terhadap anak,” ujarnya, Selasa (7/10/2024).
Lanjut, menurut keterangan pelaku IV (22) telah melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki AFM (8) yang merupakan keponakannya sendiri.
“Pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak 8 kali di rumah Palembang sebanyak 2 kali dan di PALI sebanyak 6 kali dimulai dari tahun 2021 sampai dengan 2023. Pelaku merekam dan memfoto perbuatan itu,” katanya.
Dari hasil profiling medsos pelaku didapatkan 2.000 lebih video asusila terhadap anak dibawah umur.
“Berawal dari tahun 2017 pelaku mendapatkan kiriman video seksual terhadap anak. Kemudian timbul hasrat seksual terhadap anak dibawah umur. Pada tahun 2019 pelaku membuat medsos FB dan mencari grup FB dengan nama pencarian Video Gay Kids (VGK). Lalu didalam grup tersebut pelaku mendapatkan postingan link untuk masuk medsos Telegram,” bebernya.
Pelaku masuk grup Telegram Chanel untuk sharing video dan foto asusila terhadap anak, adapun anggota grup chanel Telegram ada orang Indonesia dan ada orang luar negeri.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO 45 ayat 1 JO pasal 52 ayat 1 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 76E JO pasal 82 ayar (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 hurf A JO pasal 15 huruf GUU no 12 tahun 2002 tentang tindak pdana kekerasan seksual dan/atau pasal 4 ayat 1 JO pasal 29 dan/atau pasal 37 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” tutupnya. (fin)