Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

JAKARTA // BAROMETER99.COM / Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII Bambang Soesatyo kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029. Ini merupakan kali keempatnya Bamsoet duduk sebagai anggota dewan. Bamsoet pertama kali terpilih di parlemen dalam Pemilu legislatif di tahun 2009.

“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat.

Dipundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (01/10/2024).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 20 Oktober mendatang.

BACA JUGA :  Berikan Pembekalan Anggota MPR Terpilih 2024-2029, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penguatan Kelembagaan MPR Periode Mendatang

Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.

“Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.

Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR,” urai Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.

BACA JUGA :  Ketua MPR RI Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

BACA JUGA :  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati.

Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,” pungkas Bamsoet.

 

 

 

(Red :Haprianto Tanjung) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *