Berita  

Korupsi Pembangunan RS Manggelewa Dompu, Tim Kuasa Hukum Akan Buktikan Keterlibatan Sekda Dompu

Barometer99, Mataram-NTB- Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa di Dinas Kesehatan Dompu memasuki sidang ke empat, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum dari terdakwa MMN di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (19/9/2024).

Namun dalam sidang agenda putusan sela atau pembacaan eksepsi tersebut, Hakim pengadilan Tipikor Mataram menyatakan, keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Hakim memutuskan menangguhkan perkara ini sampai putusan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar dilanjutkan pembuktian pada pekan depan.

Tim kuasa hukum terdakwa yakni Muhamad Arif SH, saat diwawancarai usai sidang, Kamis, mengatakan, klien nya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yakni sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tidak ada satupun SK Bupati Dompu atau Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan MMN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara dalam surat penetapan tersangka oleh Polda NTB pada 28 Maret 2023 yang lalu, MMN ditetapkan sebagai tersangka sebagai PPK.

“Kedudukan MMN ini harus jelas, karena dia sebagai KPA, sementara ketersangkaannya sebagai PPK. MMN tidak pernah diberikan SK PPK oleh Bupati,” ujar Arif.

Arif mengatakan, bahwa MMN sebagai kepala dinas pada saat itu hanya melanjutkan apa yang sudah ditetapkan oleh kepala dinas sebelumnya yakni Gatot Gunawan yang saat ini menjabat Sekda Dompu.

Terdakwa MMN, kata Arif, tidak masuk dalam perencanaan pembangunan RS Pratama, namun hanya melanjutkan apa yang sudah direncanakan sebelumnya pada tahun 2016.

“Dakwaan JPU tidak jelas, karena MMN bukan PPK, pada saat MMN menjabat Kadis, clear perencanaan sudah difinalisasi,” ujarnya.

Pada tahun 2017, lanjut Arif, MMN menjadi Kadis dan secara otomatis proyek RS Pratama Manggelewa yang telah direncanakan tersebut dilanjutkan pembangunan nya.

“Yang merencanakan ini pada saat Kadis yang sebelumnya yakni Sekda Dompu, dan kita akan buktikan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, kita akan ungkap semua di pengadilan,” Ujar Arif.

Sekda Dompu, Gatot Gunawan, saat dimintai klarifikasi, Kamis, mengatakan, bahwa sebelumnya ia telah diperiksa oleh penyidik Polres Dompu dan Polda NTB. Terkahir Gatot hadir bersama kepala ULP dan 5 anggota Pokja tahun 2017.

Ia mengaku bahwa pada tahun 2017, Gatot sebagai pelaksana tugas (plt) Kadis Kesehatan dengan jabatan definitif adalah Kadis DPPKB.

Dalam pengelolaan anggaran sebagai Pengguna anggaran dimana tugasnya dalam perencanaan dan penganggaran, sedangkan pelaksana anggaran oleh Kuasa pengguna anggaran.

“Sebagai pengguna anggaran, apalagi sebagai plt Kadis Dikes dalam keuangan seperti kwitansi, kontrak-kontrak dan lainnya saya tidak terlibat atau tidak ada tanda tangan saya, saya berserah diri pada Allah SWT saja,” ujar nya.

Terkait SK pengelolaan keuangan, Gatot mengatakan lebih baik bertanya kepada orang yang memberikan SK nya tersebut.

Sebelumnya, mantan Kadis Kesehatan MMN bersama 4 tersangka lainnya diduga terlibat korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu.

Selain MMN, empat lainnya adalah Direktur CV Nirmana Consultan berinisial CA, Direktur PT Sultana Anugrah berinisial MKM, Karyawan Swasta berinisial HR, dan Komisaris PT Profilda Sejahtera berinisial HBB.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Provinsi NTB, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kelima tersangka adalah sebesar Rp 1.359.280.922

Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).

 

Exit mobile version