Berita  

Tunggakan Gaji Karyawan PDAM, Pemda Bima Diduga Ingin Lepas Tanggungjawab 

Barometer99, Mataram-NTB- Pemda Kabupaten Bima dan PDAM Bima diduga ingin lepas tanggung jawab dari membayar tunggakan gaji eks karyawan PDAM Bima yang selama ini tiga tahun berturut-turut tidak dibayarkan.

Padahal putusan pengadilan negeri (PN) Mataram inkrah bahwa kasus tersebut dimenangkan oleh eks karyawan dan PDAM Bima harus membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar lebih.

Dari hasil putusan pengadilan, total kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak PDAM Kabupaten Bima kepada sekitar 54 karyawan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp5 miliar lebih.

Biaya itu diantaranya yaitu pembayaran gaji 54 karyawan, pesangon karena para karyawan dipecat, dan uang penghargaan masa kerja dan hak lainnya.

Kasus tersebut menuai komentar publik dan menganggap bahwa pemda dan PDAM Bima tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin memberikan klarifikasi terkait Pembayaran Gaji Karyawan PDAM tersebut.

Suryadin mengatakan, perlu dipahami bahwa masalah gaji karyawan dan tata kelola PDAM sudah melalui sidang pengadilan dan memiliki kekuatan putusan yang sifatnya inkrah.

Terkait pembayaran gaji karyawan, kata Suryadin, amar putusan pengadilan memerintahkan kepada Direktur PDAM untuk membayar atau memenuhi kewajiban karyawan bukan Bupati Bima.

“Dengan kondisi manajemen PDAM yang sampai saat ini belum memiliki kemampuan untuk memenuhi amar keputusan pengadilan tersebut, dengan itikad baik kondisi ketidakmampuan tersebut sudah disampaikan kepada pengadilan untuk meminta waktu sampai kondisi keuangan perusahaan benar-benar memungkinkan untuk memenuhi hak para karyawan,” ujar Suryadin.

Kemudian, lanjut Suryadin, penyertaan modal daerah pada prinsipnya digunakan secara optimal untuk kegiatan usaha produktif terkait investasi yaitu kegiatan-kegiatan operasional untuk peningkatan layanan dan penguatan infrastruktur serta jaringan di lapangan.

Dengan demikian maka pernyataan modal dari pemerintah daerah memang bukan untuk pembayaran gaji.

Untuk informasi, penyertaan modal PDAM diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan pada tahun 2024 dilakukan pernyataan modal sebesar Rp200 juta yang penggunaannya difokuskan untuk kegiatan operasional pelayanan dan penguatan jaringan. (Red/Feryal).

 

Exit mobile version