Barometer99, Mataram-NTB- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Dalam operasi terbaru mereka pada Rabu, 18 September 2024, tim khusus berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan menangkap 11 tersangka, termasuk satu warga negara asing (WNA).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy mengungkapkan detail operasi ini dalam konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. “Dari 11 tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah residivis,”ujarnya.
Kendati keberhasilan pengungkapan tersebut, Deddy mengatakan, ini menunjukkan betapa pentingnya upaya berkelanjutan kami dalam memerangi kejahatan narkoba.
Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan untuk mengungkap jaringan pengedar dan kurir narkoba.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pihak kepolisian dalam mengatasi ancaman narkoba di wilayah NTB,” pungkasnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para pengedar semakin canggih.
Kombes Deddy menjelaskan, umumnya, transaksi narkoba kini menggunakan jasa pengiriman barang atau sistem ranjau.
“Dimana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, mereka hanya menyepakati lokasi penyimpanan narkoba dan melakukan transaksi secara online,” jelasnya.
Hasil operasi ini sungguh mengejutkan. Barang bukti yang berhasil diamankan selama bulan Agustus 2024 meliputi: Sabu seberat 5,1 kg, Ganja sebanyak 60,43 gram, Satu butir ekstasi, 599 butir carisoprodol dan 110 butir obat jenis tapentadol.
Selain narkotika, tim juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp17.687.000, empat unit sepeda motor, dan 14 unit ponsel berbagai merek.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,”imbuhnya.
Ditresnarkoba Polda NTB juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat. “Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama periode Juli dan Agustus 2024,” tegas Deddy.
Kesuksesan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran narkoba.
“Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka,” pungkasnya. (S*/Red).