Berita  

3 Kades Dan 36 ASN Di Bima Tak Netral Di Pilkada, Taufiqurrahman : Yang Beri Sanksi Bupati

Barometer99, Mataram-NTB- 3 kepala desa (Kades) dan 36 Aparat Sipil Negara (ASN) diduga melanggar netralitas di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima merekomendasikan 3 kepala desa (Kades) dan 36 Aparat Sipil Negara (ASN) untuk disanksi.

Dari puluhan ASN dan kepala desa (kades), dua di antaranya Kabag Umum Setda Bima Kasmir dan Kades Poja Robi Darwis. Keduanya melanggar netralitas karena ikut mengantar Paslon Gubernur Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri mendaftar di KPU NTB pada Kamis 29 Agustus 2024.

Sementara dua kades dan 36 ASN ikut terlibat saat pendaftaran paslon Muhammad Putera Ferryandi-Rostiati (Dae Yandi-Umi Ros) dan Ady Mahyudi-Irfan di KPU Bima.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufiqurrahman menegaskan, tiga kades yang melanggar netralitas telah direkomendasikan kepada Bupati Bima melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

BACA JUGA :  Kapolri Menyampaikan Rasa Bela Sungkawa yang Mendalam Atas Wafatnya Ketua Dewan Pers

“Nanti yang memberikan sanksi itu bupati. Kalau kita di Bawaslu sifatnya rekomendasi aja,” kata Taufiqurrahman dilansir dari katada.id, Selasa, 10/9/24.

Tiga kades tersebut berasal dari Kecamatan Sape. Selain itu, 36 ASN yang diduga melanggar netralitas juga telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sudah direkomendasikan ke BKN dan KemenPAN-RB puluhan ASN tersebut,”pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bima mulai memproses perihal keterlibatan Kabag Umum Setda dan sejumlah ASN yang diduga terlibat politik praktis pada Pilgub NTB 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, saat diwawancarai, Selasa (3/9/2024) mengatakan, pihaknya pada Selasa kemarin akan meminta klarifikasi Kabag Umum Setda terkait dugaan keterlibatannya tersebut.

“Kita proses sore ini dan meminta klarifikasi, kami juga akan melakukan pendalaman dari sejumlah keterangan lain,” ujarnya, Selasa.

Setelah klarifikasi dan keterangan lainnya sudah dikantongi, maka Bawaslu akan melakukan pengembangan. Ia mengatakan bahwa ini masih dugaan dan informasi awal yang nantinya akan dinaikan statusnya menjadi temuan.

BACA JUGA :  Kodim 1012/Buntok Bersama Bank BRI dan PWI Memperkuat Tali Silaturahmi Melalui SKJ 88 dan Olahraga Bersama

“Kalau dari aspek secara kasat mata itu sudah ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun untuk membuktikan nya kita harus melakukan pendalaman,” Ujarnya.

Terkait dengan pernyataan anggota DPRD kabupaten Bima beberapa waktu lalu melalui video, Bawaslu akan terus mendalami ASN lain yang ikut terlibat saat mengantarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda mendaftar ke KPU Provinsi NTB.

“Kasus dugaan keterlibatan oknum ini kami terima limpahan dari Bawaslu Provinsi NTB karena lokus menjadi kewenangan Provinsi untuk melakukan pengawasan, namun sesuai aturan Bawaslu kabupaten wajib menindaklanjuti nya,” Katanya.

Terkait cuitan anggota DPRD Bima bahwa ada oknum kepala dinas Bima yang membawa 4 sampai 5 staf nya ke Mataram, Bawaslu juga akan melakukan penelusuran agar tidak langsung menjustifikasi.

Jika memang dugaan tersebut terbukti, kata Junaidin, maka ini adalah pelanggaran netralitas ASN dan melanggar UU ASN karena terlibat politik praktis.

BACA JUGA :  Denpom Lanal Dabo Singkep Mengamankan Satu Buah Box Yang Diduga Berisi Barang Terlarang

Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, melalui video yang diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima mengungkapkan bahwa semua pejabat tingkat kepala dinas berangkat ke Mataram bersama 4 sampai 5 staf nya untuk ikut mendukung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Iqbal-Dinda saat mendaftar ke KPU NTB pada Kamis (29/8/2024).

Video yang berdurasi kurang dari 2 menit tersebut langsung viral dan tersebar di media sosial dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan kostum pemenang dan menggunakan masker yang diduga Kabag Umum Setda Bima.

Video yang tersebar tersebut awalnya memprotes atas sikap sejumlah anggota DPRD bahkan ketua DPRD kabupaten Bima yang meninggalkan rapat banggar membahas tentang APBD Perubahan dan malah memilih ramai-ramai ke Mataram mengikuti pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ke KPU. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *