Babak Baru Revitalisasi Pasar 16 Palembang, Kantor P3SRS dan Kios Dihancurkan Barang Dagangan Dimaling

Tampak Kantor P3SRS yang hancurkan, (foto Yon).

PALEMBANG – Barometer99.com Babak baru proyek revitalisasi pasar tradisional 16 Ilir Palembang diduga PT Bima Citra Realty (BCR) melakukan tindakan premanisme, dugaan tersebut di iringi dengan dihancurkannya Kantor Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Kios-kios Pedagang serta Barang Pedagang di maling.

Sehingga pada hari Minggu 8 September 2024 para pedagang tidak bisa berdagang hanya berkumpul di depan Gedung Pasar 16 menjadi sorotan publik.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) H.M Aflah mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan informasi dari pemerintah kota Palembang untuk merelokasi Pedagang di bawah jembatan Ampera.

Kemudian,Jika Pedagang menolak maka pemerintah akan melakukan pemaksaan menggunakan jalur hukum. Penolakan dari pedagang bukan tidak beralasan melainkan Pedagang memiliki surat P3SRS yang seharusnya diperpanjang terlebih dahulu baru dilakukan revitalisasi.

Baca juga: Terlalu Banyak Hal yang Belum Jelas, Komisi II DPRD Mintak Bongkar Pagar Keliling di Pasar 16 Ilir Palembang

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) H.M Aflah, saat di wawancarai Minggu 8 September 2024, (foto.Yon).

“Jadi begini Kami beberapa hari sebelumnya dalam bulan-bulan akhir ini mendapatkan statement dari PJ Walikota, Perumda Pasar, dan PT BCR akan merelokasi kami di bawah ampera. Kami tetap bertahan karena kami punya SHM pernyataan mereka Kalau kami melawan akan melakukan dengan paksa dan menempuh jalur hukum,”katanya.

Namun, dia sangat menyayangkan tindakan dari Pemerintah kota Palembang atau PT BCR yang menggunakan hukum Premanisme dengan menghancurkan kios-kios dan tidak memperbolehkan Pedagang berjualan tapi tidak melibatkan hukum.

“Ternyata semalam bukan jalur hukum tapi Hukum rimba yang mereka gunakan mereka menghancurkan los-los kami menggembok dan maling menjarah di Pasar 16 ini,”ujarnya.

Menurutnya, ratusan Kios pedagang yang dirusak dibongkar serta barangnya di maling di bawa kabur sama mereka. Maka dari itu, Tim sudah melakukan tindakan hukum dan melaporkan ke Polisi.

Baca juga: PAD Perumda Pasar Palembang Jaya Terlalu Kecil, Komisi ll Minta Evaluasi Jumlah Pegawai yang Tidak Rasional

“Kios yang dibongkar sebanyak kurang lebih 100 untuk kerugian sedang kami hitung kami dari tim dan pengacara dengannya pedagang yang merasa dirugikan sekarang sedang melapor ke Polda nanti Tim Polda akan ke sini itu baru ada hitung-hitungannya untuk kios yang di bawah digembok semua yang parahnya lagi mereka membongkar dan maling tanpa pemberitahuan lagi pedagang pemilik kios tidak ada pemberitahuan”ulasnya.

Sampai saat ini, kata dia mereka tidak pernah menggunakan jalur hukum selalu sistem premanisme, langsung melakukan penggembokan tengah malam.

“Hanya ada statement-nya mengusir paksa menempuh jalur hukum tapi nyatanya tidak ada menempuh jalur hukum secara rimba dan preman yang mereka bawa,”ujarnya.

Pedagang sangat meyakini, yang melakukan tindakan premanisme tidak lain adalah PT BCR, karena berdasarkan keterangan dari petugas keamanan PT BCR yang melakukannya.

“Kamil sangat yakin yang menggembok dan menjarah toko kami pihak PT BCR karena berdasarkan keterangan dari petugas keamanan satpam satpam yang jaga kami tanya dan ternyata katanya dari PT BCR bersama rombongan,”tandasnya.

Dari pantauan wartawan dilapangan anggota Polisi sudah berada di tempat melakukan himbauan agar tidak terjadi anarkis, serta Tim Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang yang rusak dan hilang.

Exit mobile version