Berita  

Sat Reskrim Polresta Mataram Imbau Masyarakat Bahaya Hoax Dan Hate Speech Pada Pilkada 

Barometer99, Mataram-NTB- Menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024 Kepolisian Resor Kota Mataram mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat merugikan stabilitas keamanan dan persatuan di wilayah hukumnya. Jum’at, 06/09/24.

Melalui Subsatgas Sat Reskrim Satgas Ops Mantap Praja Rinjani 2024 dengan masif melakukan langkah preventif dengan meningkatkan patroli siber dan memantau perkembangan media sosial untuk mendeteksi dan menanggulangi potensi penyebaran informasi palsu serta ujaran kebencian.

Selain itu, Polresta Mataram juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan melaporkan konten yang mencurigakan.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Nusukan Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama,  menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap informasi yang tersebar di dunia maya yang dapat menimbulkan perpecahan melalui isu yang belum pasti kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak terpancing emosi oleh konten yang bersifat provokatif atau bernuansa kebencian,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Malang Tinjau Lokasi Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Dalam upaya mendukung kesadaran masyarakat menghadapi Pilkada Serentak 2024 harus lebih cermat dalam menyaring informasi yang diterima.

Kompol Yogi menjelaskan upaya preventif juga dilakukan patroli-patroli dialogis, penyuluhan di lapangan dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif dari penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Dugaan Intimidasi Hingga Berujung Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Lombok Utara di Non Aktifkan dari Jabatan

“Kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoax dan hate speech yang dapat merugikan ketertiban umum dan persatuan serta berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk informasi palsu dan ujaran kebencian”,ungkapnya.

“Sekali lagi kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan bermedia sosial yang positif, sejuk, aman dan damai”, tutupnya. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *