BAROMETER99, PALEMBANG – Supratman Adi Agtas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar Bali.
Muktamar Bali sendiri dihelat pada tanggal 24-25 Agustus 2024 di mana Muhaimin Iskandar terpilih kembali menjadi Ketua Umum.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumsel Ramlan Holdan mengatakan, muktamar PKB di Bali telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan partai politik.
“Alhamdulillah artinya tidak ada masalah lagi secara undang-undang tidak masalah. Ini prosesnya sudah dilakukan melalui Muktamar di Bali. Hasilnya sudah disampaikan di Kemenkumham sebagai lembaga yang mengesankan hasil keputusan partai politik,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan hasil keputusannya telah dikeluarkan oleh kemenkumham. Karena ini sudah aturan dari negara jadi tidak ada masalah lagi semuanya telah clear.
“Seandainya ada pihak lain yang melakukan Muktamar tandingan itu tentu itu sangat ilegal sekali. Itu tidak dibenarkan jadi dia melawan negara itu sama saja melanggar undang-undang,” katanya.
Dikatakannya, semua peserta yang hadir di Muktamar itu yaitu semua DPW dan DPC PKB diundang.
“Peserta Muktamar itu dihadiri oleh DPC dan DPW PKB yang sah. DPW dan DPC ini sudah menyelenggarakan Muktamar. Kita mempunyai aturan untuk menyelenggarakan Muktamar ini itu diatur didalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga pasar termasuk PKB. Jadi semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah lagi,” tutupnya. (Faris)