Berita  

Tim Opsnal Polsek Mataram Amankan Terduga Pelaku Curas

Barometer99, Mataram-NTB- Kurang dari 24 jam , Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IJ, ,(24) asal Mataram yang diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (Jambret) pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 wita.

Kapolsek Mataram Kompol Tauhid membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ B/47/IX/2024/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 3 September 2024, kurang dari 24 jam, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Diketahui korban RA, (22), asal Ampenan mengalami pencurian terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Pejanggik Lingkungan Pajang Barat Kel.Pejanggik Kec.Mataram Kota Mataram tepatnya Depan mini market Indomart”, ucapnya. Selasa, (03/09/2024)

BACA JUGA :  Dandim 1201 : Hari Pahlawan Warisi Nilai Kejuangan dan Patriotisme Bangun NKRI

Lanjut Kompol Tauhid juga menjelaskan kejadian pada hari Senin Tanggal 2 September 2024 sekitar pukul 23.00 wita di TKP awalnya pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor kemudian dari belakang samping kanan korban tiba tiba terduga pelaku datang memepet dan menarik paksa tas milik korban yang di selempangkan di bahu kanan.

“Sehingga tali tas korban putus dan korban sempat berteriak dan mengejar terduga pelaku namun korban kehilangan jejak, adapun barang barang yang di hilang berupa 1 (satu) buah Tas jinjing warna hitam yang di dalamnya berisikan 1(satu) buah dompet kecil warna hijau, 1 buah HP dan uang tunai Rp60 ribu”, ungkapnya

BACA JUGA :  Satgas Pamtas Yonif 711/Rks Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim Dan Dhuafa

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.360.000,( Tiga juta Tiga Ratus Enam puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram

“Setelah itu atas dasar laporan tersebut Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Taufik melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk serta informasi terkait indentitas keberadaan terduga pelaku IJ beserta barang bukti”, ujarnya.

BACA JUGA :  Hadiri Musda XV BPD HIPMI NTB, Sekda NTB: Semangat Membangun Perekonomian Daerah

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Tas jinjing Warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hijau muda, 1 buah baju kaos warna putih, 1 buah cas HP warna putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, KTP dan ATM.

“Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mataram, atas perbuatannya sementara terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”, tutupnya. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *