BAROMETER 99, PALEMBANG – Oknum Staf Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK) berinisial KN (49) di salah satu universitas di Palembang melakukan pencabulan kepada mahasiswa baru di universitas tersebut.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar R SH SIK mengatakan kronologis kejadiannya yakni antara korban berusia 17 yang mahasiswa baru di salah satu universitas di Palembang dan pelaku berinisial KN (49) berkenalan di sosmed Telegram yakni di grup Camaba (Calon Mahasiswa Baru).
“Dari perkenalan tersebut berlanjutlah ke chattingan melalui WhatsApp secara intens. Dimana pelaku menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan korban di kostnya. Sehingga pada tanggal 19 Agustus 2024 pelaku datang ke kost korban. Disana pelaku melancarkan aksinya yakni mencium dan memeluk korban yang selayaknya orang yang sedang kasmaran,” ujarnya.
Lanjut, pada saat melakukan aksinya pelaku berkata kepada korban yakni kamu baru pertama kali ditinggal orang tua bagus-bagus dikota orang, orang tua mu capek cari duit. Kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya. Anggap saya orang tua kamu.
“Kemudian korban menyuruh pelaku untuk pulang dengan alasan besok mau kuliah. Sebelum meninggalkan kost korban pelaku sempat memegang kelamin korban,” katanya.
“Pada tanggal 25 Agustus pelaku datang lagi ke kost korban dan melakukan perbuatan pencabulan dengan memeluk dan mencium korban. Pada saat itu ada saksi yang melihat yang mana diminta oleh korban yaitu teman-teman korban untuk melihat dan merekam kejadian tersebut,” bebernya.
Dengan adanya video itu menjadi alat bukti. Pada saat ini korban sudah kita amankan setelah diserahkan oleh para saksi dan juga masyarakat disekitar kostnya.
“Dengan alat bukti ini kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang mana dalam pasal 76 huruf E setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkasnya. (Fin)