Barometer99, Mataram-NTB- Pemerintah Kabupaten Bima diketahui memboroskan anggaran Rp1,4 miliar lebih untuk membayar honor tim penanggung jawab pengelola keuangan dan honor tim pelaksana kegiatan pada puluhan SKPD.
Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2003 menyajikan realisasi belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan senilai Rp5,5 miliar dan Realisasi belanja honorarium tim pelaksana dan sekretaris tim pelaksana kegiatan senilai Rp5,8 miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium, terdapat 23 SKPD di Bima diketahui membayar honor tim yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional (SHSR) yang diubah dengan 53 tahun 2023.
Rincian pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan memboroskan anggaran Kabupaten Bima diantaranya yakni :
Pembayaran honor pada 15 SKPD senilai Rp59,2 juta. Kemudian kelebihan pembayaran jumlah tim terhadap batas maksimal honorarium yang diperbolehkan dalam Perpres SHSR senilai Rp420 juta.
Diketahui kelebihan pembayaran terdapat pada pejabat eselon 2, eselon 3 dan 4 serta pelaksana yang melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dengan minimal senilai Rp420 juta setelah dipotong pajak.
Kemudian pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pada 21 SKPD melampaui pada Perpres SHRS.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban honor atas 90 SK di tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat tim diketahui terdapat besaran atau nilai honor yang dibayarkan tanpa memperhatikan batas tertinggi yang diatur dalam Perpres SHSR.
Pembayaran honor tim dengan Perpres SHSR diperoleh bahwa tim pelaksana kegiatan dengan SK Kepala SKPD tidak sesuai Perpres SHSR senilai Rp462 juta.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban atas pembentukan tim pelaksana kegiatan pada 8 SKPD juga diketahui bahwa terdapat tim pelaksana kegiatan dengan dasar SK kepala SKPD sebanyak 22 tim.
Kemudian terdapat komposisi personil tim pelaksana kegiatan dengan SK Sekretaris Daerah yang tidak sesuai Perpres SHSR senilai Rp82 juta.
SK yang ditanda tangani oleh Sekda Bima itu hanya beranggotakan internal satu satuan kerja dan tidak melibatkan unsur SKPD lain.
Kemudian susunan jabatan pada tim pelaksana kegiatan tidak sesuai Perpres SHSL senilai Rp442 juta.
Pembayaran yang tidak sesuai tersebut berada pada tiga SKPD yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfotik.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat dengan SK yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan Sekda pada 7 SKPD, diketahui bahwa terdapat 5 SK tim belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan dalam Perpres SHSR.
Kemudian honor tim pelaksana pada 19 SKPD dan 67 SK tim yang ditetapkan oleh Bupati dan Sekda diketahui bahwa terdapat pembayaran honor perbulan melebihi ketentuan pada Perpres SHSR senilai Rp278 juta.
Pembayaran honor yang melebihi tarif yang ditentukan Perpres SHSR juga terdapat pada honor Sekretariat tim pelaksana kegiatan forum koordinasi pimpinan daerah yang dianggarkan oleh Kesbangpol Kabupaten Bima senilai Rp134 juta.
Kesbangpol Bima pada tahun 2023 telah menganggarkan belanja barang dan jasa untuk honor tim dan Sekretariat pelaksana kegiatan Forkopimda dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran DPPA senilai Rp1,47 miliar.
Semua Permasalahan di atas telah mengakibatkan kelebihan pembayaran honor tim pelaksana kegiatan senilai Rp243 juta dan pemborosan anggaran senilai Rp1,45 miliar.
Kondisi tersebut disebabkan Sekda on belum menetapkan Perpres nomor 33 tahun 2020 yang terlahir diperbaharui dengan Perpres nomor 53 tahun 2023 secara menyeluruh dan penyusunan peraturan Bupati terkait standar biaya maksimal.
Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita ini ditayangkan. (S*/Feryal)