Polresta Mataram Kembalikan BB Hasil Ungkap Kasus Sat Reskrim Dan Musnahkan Narkoba 

Barometer99, Mataram-NTB- Polresta Mataram melakukan konferensi pers pengembalian Barang Bukti hasil ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polresta Mataram selama bulan Juni – Juli 2024 dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil Ops Antik Rinjani 2024 oleh Sat Narkoba Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, mengatakan pengembalian BB kali ini merupakan yang ke 12 sejak tahun 2023 hingga Agustus 2024.

“kurang lebih sudah satu tahun delapan bulan kita melakukan pengembalian barang bukti,” tutur Kapolresta Mataram pada saat memimpin konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at, 8/8/24.

Adapun jumlah BB yang dikembalikan pada masyarakat selaku korban hasil ungkap Sat Reskrim Polresta Mataram selama periode bulan Juni – Juli sebagai berikut : Kendaraan Roda empat sebanyak 4 Unit, Kendaraan roda dua sebanyak 13 unit, Handphone sebanyak 16 unit, Laptop sebanyak 1 unit dan 1 unit Sepeda Dayung.

BACA JUGA :  Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel Pimpin Pelaksanaan Apel Pagi

Kendati pengembalian BB kepada pemilik tersebut, dikatakan Kapolresta Mataram, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban dari pelaku tindak pidana.

Tidak hanya itu, Polresta Mataram juga melakukan Pemusnahan BB Sabu Hasil Ungkap Sat Narkoba Polresta Mataram Ops Antik Rinjani 2024 Seberat 971,72 garam Brutto Sabu dengan satu orang tersangka.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan pemusnahan BB hasil ungkap tindak pidana tersebut merupakan amanat UU dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan BB untuk kepentingan tertentu.

BACA JUGA :  Operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota Jaring 11 Tersangka

“Barang bukti berupa Sabu hasil ungkap saat Ops Antik Rinjani 2024 tersebut seberat bruto 971,72 Gram dengan berat netto 963 gram yang telah disisihkan untuk pengujian labfor seberat 0,30 gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,30 gram, sehingga total berat netto yang akan di musnahkan adalah seberat 962,4 gram “, imbuhnya

“Untuk tersangka ada 1 orang atas nama edo suhariyadi yang berasal selagalas kota Mataram,” ujarnya.

Dikatannya, sabu tersebut di dapatkan dari daerah lombok tengah dan akan di bawa ke daerah Karang Bagu kota mataram.

BACA JUGA :  Lokasi Terpencil, Bhabin Desa Prabu Bantu Pelaksanaan Vaksinasi

Hasil ungkap tersebut dimusnahkan dihadapan para masyarakat dan disaksikan Kapolresta Mataram, Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua PN Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kadis Kesehatan Mataram, KA BNNK Mataram,Para PJU Polresta Mataram, Kapolsek, Tersangka dan Kuasa hukum tersangka serta para awak media Hukrim Polresta Mataram.

Disamping perintah UU, pemusnahan BB juga untuk menghindari adanya anggapan terhadap penyalahgunaan BB oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula.

“Untuk proses hukum tersangka saat sedang berjalan, Ia diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, “pungkasnya. (S*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *