Tingkatkan Kesadaran Hukum, Anggota Kodim Merauke dan Keluarganya Ikuti Penyuluhan Hukum

BAROMETER99, MERAUKE- Sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, Puluhan anggota Kodim 1707/Merauke dan keluarganya mengikuti Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kumdam XVII/Cenderawasih bertempat di Aula Anim Ha Makodim 1707/Merauke Jln. Raya Mandala Distrik Merauke Kabupaten Merauke – Provinsi Papua Selatan. Rabu (7/8/24).

Dalam sambutannya Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, S.Hub. Int., M.H.I. yang disampaikan oleh Pasi Pers Kapten Inf Herman Purba mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan Hukum dari Kodam XVII/Cenderawasih dan dari Korem 174/ATW di Makodim 1707/Merauke. Kepada anggota Kodim 1707/Merauke agar menyimak dengan baik dan jangan ragu-ragu bertanya apabila ada hal yang kurang dipahami.

Dikesempatan yang sama, Waka Kumdam XVII/Cendrawasih Letkol Chk Yuliana Rosario Yoku menyampaikan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Prajurit, PNS dan Keluarganya di Satuan Jajaran Kodam XVII/Cendrawasih dengan tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD Beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0818/17 Ampelgading Lakukan Pendampingan Han Pangan ke Petani Padi

Sementara dalam penyampaiannya Kasi Tuud Kumdam XVII/Cendrawasih Kapten Chk Bisam selaku pemberi/penyuluh hukum menjelaskan tentang pelanggaran elektronik yang terdapat pada UU ITE, dimana pelanggaran elektronik adalah perbuatan hukum terhadap informasi elektronik yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik/sekumpulan data elektronik seperti (suara, gambar, peta, foto, surat elektronik (email), telegram, huruf, angka, tanda dan lain sebagainya).

BACA JUGA :  Amankan Pilkada Serentak 2024, TNI Kerahkan 169 Ribu Personel dan Alutsista

“Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mendistribusikan, mentransmisikan maupun mengakses yang dapat diketahui baik satu orang maupun banyak orang (publik) maka dapat terkena ancaman pidana”. ucap Kapten Bisam.

Dikesempatan tersebut juga dijelaskan perbuatan yang dilarang karena dapat terjerat hukum seperti melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, menyebar hoax dan rasa kebencian, ancaman menakut-nakuti dan melakukan penyadapan.

BACA JUGA :  Pangdivif 2 Kostrad Melaksanakan Peninjauan Latihan UST Yonkav 8/NSW

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut turut dihadiri Kakumrem 174/ATW Mayor Chk Wahyoedi, S.H. dan Para Pasi Kodim 1707/Merauke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *