Barometer99, Kota Bima-NTB- Polres Bima Kota melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi Antik Rinjani 2024, Polres Bima Kota menjaring sedikitnya 11 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata dalam Konferensi Pers nya pada kamis, 25/7/24 bertempat di Loby Mako Polres Bima Kota mengatakan, 11 pelaku yang terjaring terdiri dari pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba yang merupakan Target Operasi (TO) dan non-TO selama Operasi Antik Rinjani 2024.
“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKBP Yudha Pranata.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan narkoba pada Operasi Antik ini mencakup 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Selain itu, dikatakannya, tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa alat isap (bong), timbangan, plastik klip kosong, serta sejumlah barang bukti terkait lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati, serta hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kendati demikian Kapolres mengimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang sama setelah kembali ke masyarakat.
“Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi,” imbuhnya menasihati para tersangka.
Kapolres Bima Kota juga menyampaikan pesan kamtibmas agar masyarakat dapat bersinergi dalam memerangi bahaya narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, mengingat bahaya narkoba sangat merusak generasi bangsa. (Red).