Barometer99, Mataram-NTB- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi NTB, pada Semester 1 tahun 2024 telah berhasil mengungkap 9 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Beberapa kasus yang telah berhasil diungkap pada Semester 1 tahun 2024 diantaranya, Kasus Nomor LKN/0006-NAR/II/2024/BNNP NTB Tanggal 26 Februari 2024, Tim Berantas BNNP NTB telah melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana narkotika yang berlokasi di wilayah Desa Karang Bagu Kota Mataram dengan tersangka yang ditahan sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri dari Bandar, Kurir dan Gudang.
Dalam mewujudkan visi BNNP NTB yang Bersinar, bebas dari peredaran narkoba. PLH kepala BNNP NTB M. Ridwan dalam konferensi persnya, Selasa, 23/7/24 mengatakan, kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Kendati demikiian, dikatakan Ridwan, pada tahun 2023, BNNP NTB telah melakukan berbagai kerjasama dengan instansi lain untuk mengoptimalkan akselerasi perang melawan narkoba di Provinsi NTB.
Tidak hanya itu, dijelaskan Ridwan, BNNP NTB berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Dari 9 kasus tersebut, BNNP NTB telah berhasil mengamankan sebanyak sabu seberat 87,86 Gram, ganja seberat 4.738,95 gram, dan ekstasi sebanyak 7 butir. Dimana Jumlah kasus yang telah mencapai tahap P21 sebanyak 18 berkas.
“Kasus tersebut sangat memperihatinkan dimana bandarnya merupakan seorang perempuan dan dibantu ibu mertuanya menjual narkotika jenis sabu secara terang-terangan di depan teras rumahnya,”katanya.
Kendati dalam kasus tersebut, dijelaskannya, tim mengamankan barang bukti sejumlah 10 Poket Narkotika jenis sabu paket seharga Rp.100 ribu dengan Berat Netto keseluruhan 1,527 Gram.
“Dari kasus ini tim juga berhasil mengembangkan sampai pada pengelola gudang atau tempat penyimpanan yang berlokasi di Gunung Sari dan 1 orang masih dalam status DPO yang merupakan pengendali/bandar,” ujarnya.
Sedangkan pada Kasus nomor LKN/0007-NAR/III/2024/BNNP NTB Tanggal 9 Maret 2024, Tim berantas BNNP NTB telah melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana narkotika yang berlokasi di wilayah Abian Tubuh yang merupakan salah satu proyek Kelurahan Tanggap dan Kelurahan Bersinar di wilayah Kota Mataram, namun demikian peredaran narkotika di wilayah ini dilakukan secara terang-terangan.
Dalam kasus ini dimana bandar telah menyiapkan paket-paket narkotika mulai dari harga Rp.100 ribu sampai Rp.500 ribu dan yang ditempatkan dalam sebuah etalase yang dipajang dan dapat dilihat konsumen.
“Dalam kasus ini tim mengamankan satu orang tersangka yang merupakan bandar dengan barang bukti sabu sebanyak 47 Poket dengan berat netto keseluruhan 10,475 Gram,”pungkasnya.
Dikatakkan Ridwan, tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang.
Oleh karena itu, Ridwan, berharap dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB dan rekan-rekan media semua untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Mari kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita tentang bahaya narkoba, serta melibatkan diri aktif dalam pelaporan informasi yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif,”pungkasnya. (S*).