Barometer99, Mataram-NTB- Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerbitkan dan menetapkan 9 Nama-nama tersangka dan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di NTB, Kamis (18/7/2024).
Diantaranya, kasus penyelewengan dana nasabah dan KUR Bank, penyelewengan Aset milik desa hingga kasus tindak pidana pemilu yakni pengerusakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bima.
Dalam rilisannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra merincikan 9 orang berstatus DPO tersebut di antaranya :
1) Tersangka Wishnu Slamet Basuki (46 tahun) asal Malang Jawa Timur, seorang karyawan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Lombok Tahun Anggaran 2019.
2) Terpidana atas nama Ruslan (46 tahun) asal Desa Akar-akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara. Seorang wiraswasta. Ia menjadi terpidana melaksanakan putusan pengadilan negeri Mataram nomor 13.K/pid.sus.TPK/2017 PN. MTRM, tanggal 24 Juli 2017.
3) Tersangka atas nama Ida Ayu Wayan Kartika (43 tahun) alamat lingkungan Babakan Kelurahan Gerung Utara Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, seorang wiraswasta terkait kasus penyalahgunaan program kredit usaha rakyat atau KUR tahun 2020 sampai 2021 pada Bank Rakyat Indonesia unit Kebun Roek.
4) Tersangka atas nama Amrin Bin H. Mahmud Hasyim (47 tahun) asal Kota Palu Sulawesi Tengah bertempat tinggal di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Tersangka seorang wiraswasta terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah untuk aset desa di Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2019.
5) Tersangka atas nama Iswahyudi (40 tahun) lahir Lombok Timur, alamat tinggal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Iswahyudi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah tabungan deposit dan kredit pada perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima cabang sape (PD BPR NTB Bima Cabang Sape) tahun 2014-2017.
6) Tersangka Sumardin alias Dien (43 tahun) lahir Kediri Lombok Barat, tempat tinggal Dusun Rade Desa Paradowane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Dien adalah seorang petani terkait kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan parado Kabupaten Bima.
7) Sumarlin alias Eman alias Leme (21 tahun) asal Dusun Paradowane Kabupaten Bima, seorang petani dengan perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
8) Ikhsan (25 tahun) asal paradowane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, seorang petani, perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan prado Kabupaten Bima.
9) Arifin alias Reborn alias Slank (35 tahun) asal Paradowane Kecamatan Parado Kabupaten Bima, kasus perkara tindak pidana pemilu pengrusakan terhadap beberapa TPS di Kecamatan parado Kabupaten Bima.
Kepada masyarakat yang mengenal dan mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut di atas, harap menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor kontak 085 338 215 151. (Red/Feryal).